
LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memberikan tanggapan atas sejumlah temuan dan dugaan yang sebelumnya disampaikan oleh Lampung Segalow terkait tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP), mulai dari perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), penggunaan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW), hingga pendataan wajib pajak baru yang diduga merugikan negara lebih dari Rp.789juta pada Tahun 2024.
Tanggapan tersebut diterima langsung oleh tim liputan khusus Lampung Segalow saat mendatangi kantor Bapenda Provinsi Lampung. Dalam kunjungan tersebut, awak media bertemu dengan Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Armintoni, dan Kasi Pajak Pendapatan, Ipul, pada Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Pihak Bapenda Lampung membantah adanya dugaan rekayasa maupun perhitungan fiktif dalam penetapan NPAP. Menurut Bapenda, perhitungan NPAP selama ini mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Pihak Bapenda Lampung menjelaskan bahwa kewenangan melakukan perhitungan NPAP berada pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Pergub Nomor 11 Tahun 2019, sementara Bapenda berperan dalam koordinasi dan penetapan administrasi perpajakan.
Menanggapi dugaan bahwa perhitungan NPAP dilakukan melalui komunikasi elektronik tanpa dasar formal, Bapenda menyatakan hal tersebut tidak benar. Namun dalam penjelasannya Bapenda mengakui bahwa komunikasi elektronik hanya digunakan untuk memverifikasi kesesuaian data hasil survei lapangan, sedangkan hasil perhitungan NPAP tetap disampaikan secara resmi melalui surat dari Dinas PSDA kepada Bapenda sebelum dilakukan penginputan ke aplikasi E-PAP.
Terkait penggunaan Pergub Nomor 11 Tahun 2019 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Bapenda menyatakan regulasi tersebut masih digunakan karena hingga saat ini belum terdapat perubahan terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 yang menjadi dasar teknis perhitungan NPAP.
Pihak Bapenda Lampung juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pembahasan resmi terkait regulasi NPAP, salah satunya melalui kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Nilai Perolehan Air Permukaan yang berlangsung di Tangerang pada 26-27 Oktober 2023. Selain itu, Bapenda dan Dinas PSDA disebut telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung terkait penggunaan Pergub Nomor 11 Tahun 2019 sambil menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
Pada aspek penggunaan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW), Bapenda mengakui bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung tahun 2024, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung mencapai Rp483,88 triliun sehingga koefisien FEW yang digunakan adalah sebesar 95%.
Bapenda Lampung menjelaskan bahwa penyesuaian FEW dari 90% menjadi 95% telah dilakukan pada tahun 2025. Penyesuaian tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Kepala Bapenda Provinsi Lampung Nomor 900.1.13.1/0649/VI.03/02/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Air Permukaan dan Sosialisasi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, yang mulai berlaku sejak Juli 2025.
Selain penyesuaian FEW, Bapenda menyatakan bersama Dinas PSDA juga melakukan review NPAP secara berkala dengan memperhatikan berbagai variabel yang menjadi komponen perhitungan.

Sementara itu, terkait temuan segalow mengenai PT SGN KSO TBM yang sebelumnya disebut belum terdaftar sebagai wajib Pajak Air Permukaan, Bapenda membenarkan perusahaan tersebut merupakan salah satu hasil temuan.
Menurut Bapenda, temuan tersebut telah ditindaklanjuti pada tahun 2025 dan saat ini PT SGN KSO TBM telah resmi menjadi wajib pajak air permukaan.
Status tersebut dituangkan dalam Berita Acara tanggal 27 Mei 2025. Bapenda juga menyebutkan bahwa sejak Juni 2025 PT SGN KSO TBM telah melaporkan dan merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan tahun 2025.
Lebih lanjut, Bapenda menjelaskan bahwa upaya penggalian potensi wajib pajak baru terus dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Dari hasil pendataan tersebut, jumlah wajib pajak air permukaan di Provinsi Lampung disebut mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 76 wajib pajak, meningkat menjadi 79 wajib pajak pada tahun 2024, kemudian menjadi 91 wajib pajak pada tahun 2025, dan mencapai 101 wajib pajak hingga Mei 2026. Dengan demikian, terdapat penambahan 25 wajib pajak baru sejak tahun 2023.
Meski demikian, berdasarkan telaah terhadap tanggapan dan jawaban kepada Lampung Segalow, tidak seluruh pertanyaan yang diajukan mendapatkan jawaban secara rinci.
Beberapa pertanyaan yang belum dijawab secara spesifik antara lain mengenai keberadaan notulen atau telaahan hukum penggunaan Pergub Nomor 11 Tahun 2019 pasca berlakunya UU HKPD, alasan tidak dilakukannya verifikasi ulang terhadap penggunaan FEW 90% pada saat data PDRB terbaru telah tersedia, siapa pejabat yang bertanggung jawab memvalidasi angka FEW, potensi Pajak Air Permukaan yang belum tergali selama lima tahun terakhir, hingga pertanyaan mengenai kemungkinan adanya komunikasi informal dengan wajib pajak maupun perlakuan yang berbeda terhadap wajib pajak tertentu.
Lampung Segalow akan terus menelusuri dan mengonfirmasi sejumlah poin yang belum memperoleh penjelasan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai tata kelola Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung. (AS/N/N)
