
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akan melanjutkan kajian komprehensif terkait rencana penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kawasan perkotaan yang semakin pesat, sekaligus memastikan pelayanan publik, tata ruang, dan pembangunan wilayah dapat berjalan lebih efektif.
Kajian tersebut tidak hanya mencakup aspek administrasi kewilayahan, tetapi juga akan menelaah berbagai dampak strategis dari rencana tersebut, mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, hingga keamanan. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, usai memimpin rapat pembahasan penyesuaian batas daerah di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (8/6/2026).
Firsada menjelaskan, dalam pembahasan awal terdapat sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang diusulkan masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Kesembilan desa tersebut adalah Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Selain sembilan desa tersebut, sebagian wilayah Desa Way Huwi dan Desa Sabah Balau juga masuk dalam pembahasan.
Kawasan yang dimaksud meliputi area strategis seperti Markas Polda Lampung, Institut Teknologi Sumatera (ITERA), serta koridor jalan utama yang menghubungkan Bandar Lampung dengan kawasan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung di masa mendatang.
“Kita sudah melakukan pembahasan dan meminta masukan dari berbagai pihak. Sembilan desa di wilayah Jati Agung diusulkan masuk ke Bandar Lampung, ditambah sebagian Way Huwi dan Sabah Balau yang mencakup kawasan Polda Lampung dan ITERA. Nantinya wilayah yang menyambung dari ITERA hingga Kota Baru akan dipetakan lebih lanjut,” ujar Firsada.
Menurutnya, usulan tersebut masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian akademis yang mendalam. Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun studi kelayakan yang mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk dampak terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pendapatan daerah, investasi, serta kondisi sosial masyarakat yang terdampak.
Kajian itu juga akan membahas konsekuensi terhadap status administrasi kependudukan, pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengelolaan aset dan sumber pendapatan daerah. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Kajian yang ada saat ini masih sebatas wilayah. Ke depan akan kita lengkapi dengan kajian politik, ekonomi, sosial, peraturan perundang-undangan, hingga aspek keamanan. Dampak sosial terhadap masyarakat desa juga menjadi perhatian utama,” katanya.
Firsada menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin kebijakan penyesuaian batas wilayah menimbulkan kebingungan maupun keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat memperoleh informasi dan kepastian yang jelas.
“Kita ingin memastikan bahwa penyesuaian batas ini benar-benar untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Anasrullah, menyatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada prinsipnya tidak mempermasalahkan rencana penyesuaian batas wilayah tersebut selama memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan kawasan.
Menurutnya, perkembangan wilayah perbatasan antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan keterkaitan aktivitas ekonomi dan sosial yang semakin kuat, sehingga diperlukan penataan wilayah yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.
“Terkait deliniasi atau penyesuaian batas, sepanjang itu untuk kepentingan bersama dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, pada prinsipnya kami tidak ada masalah,” ujar Anasrullah.
Rencana penyesuaian batas wilayah ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan aglomerasi Bandar Lampung yang terus berkembang. Dengan semakin meningkatnya aktivitas pendidikan, permukiman, perdagangan, dan jasa di wilayah perbatasan, penataan administrasi wilayah diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (NR/AS/N)
