Dinkes Lampung Lepas Tangan dari Dugaan Salah Klasifikasi Alkes Rp10,2 Miliar di RSUDAM

LAMPUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tidak memberikan tanggapan teknis atas dugaan penganggaran alat kesehatan senilai Rp10,24 miliar di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), dengan alasan rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan.

Jawaban tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Edwin Rusli, MKM. kepada tim liputan khusus Lampung Segalow, menanggapi 9 pertanyaan terkait dugaan salah klasifikasi penganggaran alat kesehatan di RSUDAM. Rabu (10/6/2026).

Dalam surat itu, Dinas Kesehatan secara eksplisit menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menanggapi maupun memperbaiki dugaan persoalan pengadaan di RSUDAM.

“Dinas Kesehatan tidak dapat menanggapi atau memperbaiki masalah pengadaan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek karena rumah sakit tersebut berstatus BLUD,” terangnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RSUDAM sebagai BLUD memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa, termasuk pengadaan alat kesehatan yang kini menjadi sorotan.

Namun di sisi lain, Pihak Dinas Kesehatan juga mengakui bahwa secara prinsip alat kesehatan yang memenuhi kriteria aset tetap seharusnya dianggarkan melalui belanja modal.

Meski demikian, Dinkes menyebut terdapat pengecualian dalam praktik BLUD yang memungkinkan pengadaan dilakukan melalui mekanisme lain.

Pernyataan ini memunculkan ruang perbedaan tafsir antara ketentuan umum penganggaran aset daerah dengan praktik fleksibilitas keuangan BLUD RSUDAM.

Lebih jauh, Dinas Kesehatan juga menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam evaluasi teknis maupun persetujuan penyusunan anggaran RSUDAM.

Dengan demikian, proses pengawasan internal terhadap dugaan kesalahan klasifikasi tersebut tidak berada di bawah kendali langsung Dinas Kesehatan.

“Posisi RSUD sebagai BLUD memberikan fleksibilitas otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah,” jelasnya.

Di sisi pengawasan, Dinas Kesehatan hanya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme audit oleh lembaga berwenang, bukan melalui intervensi dinas teknis.

Terkait dugaan ketidaksesuaian klasifikasi belanja, Dinas Kesehatan menyebut koreksi hanya dapat dilakukan jika ditemukan kesalahan melalui mekanisme pembukuan dan sinkronisasi data aset dan keuangan.

Namun dalam waktu yang sama, Dinas Kesehatan juga menegaskan tidak melakukan klarifikasi maupun penelusuran langsung kepada RSUD Abdul Moeloek terkait dugaan yang disampaikan Lampung Segalow.

Selain itu, hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun hasil audit dari lembaga pengawas yang diterima pihak Dinkes.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih berada di luar ranah tanggapan teknis Dinas Kesehatan, sekaligus mempertegas posisi RSUDAM sebagai BLUD yang berdiri dengan kewenangan pengelolaan keuangan tersendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan mendetail dari pihak RSUD Abdul Moeloek maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan perbedaan klasifikasi penganggaran alat kesehatan senilai Rp10,24 miliar tersebut. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *