Pura-pura Ikut Cari Motor Curian, Adik Pemilik Bengkel di Pringsewu Dibekuk Polisi

Pura-pura Ikut Cari Motor Curian, Adik Pemilik Bengkel di Pringsewu Dibekuk Polisi

PRINGSEWU – Aksi licik seorang pria yang berpura-pura membantu mencari sepeda motor yang hilang akhirnya terbongkar. Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik pelanggan sebuah bengkel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ironisnya, pelaku merupakan adik kandung pemilik bengkel sekaligus bekerja di tempat tersebut, sehingga mengetahui seluruh kondisi bengkel, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan pelanggan.

Pelaku berinisial Rivandi alias Plencung (28), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, ditangkap di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, IPTU Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario milik pelanggan yang sedang menjalani servis di bengkel tersebut.

Pura-pura Ikut Cari Motor Curian, Adik Pemilik Bengkel di Pringsewu Dibekuk Polisi

Korban yang melapor, Andi Prabowo (25), seorang teknisi bengkel, awalnya mengira kendaraan itu dibawa rekan kerjanya. Namun setelah dipastikan tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut, ia bersama warga sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gadingrejo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada Rivandi. Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel karena juga bekerja di sana. Setelah mencuri, ia bahkan ikut berpura-pura mencari sepeda motor yang hilang agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar IPTU Sugiyanto, Rabu (1/7/2026).

Kecurigaan penyidik semakin kuat setelah sejumlah saksi menyebut pelaku berada di lokasi sebelum motor dinyatakan hilang. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menetapkan Rivandi sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Rivandi mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gadingrejo.

Ia mengaku nekat mencuri karena menyimpan rasa sakit hati terhadap kakaknya yang sering memarahinya dan menganggap dirinya tidak memiliki pekerjaan yang jelas.

Menurut pengakuannya, sasaran awal sebenarnya adalah sepeda motor milik kakak iparnya. Namun karena kendaraan tersebut tidak dapat dipindahkan, pelaku kemudian mengalihkan target ke motor pelanggan yang sedang diservis di bengkel.

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Rivandi dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *