Raperda RTRW Pesisir Barat Difinalisasi, Fokus Dorong Investasi dan Lindungi Kawasan Pesisir Lampung

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Vika Vitri Indra Bangsawan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa dokumen RTRW memiliki peran strategis sebagai salah 1 instrumen utama dalam mendukung masuknya investasi ke daerah.

“Dokumen RTRW merupakan salah satu alat untuk investasi. Hari ini kami menyusun dan memfinalkan dokumen tersebut untuk mendukung investasi di Kabupaten Pesisir Barat,” ujarnya. Selasa (14/07/2026).

Menurut Vika, pengembangan sektor pariwisata menjadi perhatian utama dalam penyusunan Raperda RTRW mengingat Kabupaten Pesisir Barat memiliki potensi wisata yang telah dikenal hingga tingkat internasional. Oleh karena itu, arah kebijakan penataan ruang dirancang agar mampu mengoptimalkan potensi tersebut secara berkelanjutan.

“Kami memberikan perhatian pada sektor pariwisata karena potensi Pesisir Barat sudah berskala internasional. Melalui RTRW ini, kami berharap dalam 20 tahun ke depan potensi tersebut dapat terus berkembang,” katanya.

Selain mendukung investasi dan pengembangan pariwisata, pembahasan juga menitikberatkan pada pengaturan kawasan sempadan pantai. Kawasan ini dinilai harus tetap dijaga kelestariannya meskipun diarahkan untuk mendukung pembangunan dan aktivitas ekonomi.

“Isu sempadan pantai menjadi salah satu perhatian utama. Kawasan tersebut harus dapat berkembang, namun tetap tertata dan terlindungi karena sempadan pantai merupakan kawasan yang wajib dijaga,” jelasnya.

Melalui Rapat Pleno Forum Penataan Ruang ini, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat dapat segera difinalisasi sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan wilayah, mendorong investasi, mengembangkan sektor pariwisata, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan pelestarian kawasan pesisir. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *