TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus membantah kabar yang menyebut telah terjadi perdamaian antara warga dengan pengelola peternakan ayam ras petelur Lentera di Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur. Pemerintah menegaskan proses penanganan masih mengacu pada rekomendasi penutupan permanen atau relokasi kandang.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemkab Tanggamus Arif Rakhman mengatakan informasi mengenai adanya kesepakatan damai tidak benar. Menurut dia, Pemkab tetap berpedoman pada Surat Keputusan Nomor 100.3.1/2412/08/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Arif menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Satgas pada 12 Mei 2026 yang menemukan sejumlah persoalan administratif dan teknis dalam operasional peternakan.
“Awal Agustus tim akan mengadakan rapat untuk membahas langkah penutupan, dengan berpedoman pada Surat Keputusan Nomor 100.3.1/2412/08/2026 tertanggal 19 Mei 2026, setelah sebelumnya diberi waktu 30 hari untuk menghentikan aktivitas dan merelokasi kandang,” kata Arif melalui sambungan telepon, Selasa, 28 Juli 2026.
Sementara itu, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanggamus, Wisda Pratama, mengaku belum mengetahui adanya kesepakatan damai antara warga dan pemilik usaha peternakan. Menurut dia, kepolisian akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi. “Kamis akan kami panggil untuk mendengarkan keinginan mereka,” ujarnya.
Perwakilan warga terdampak, Matnaser, juga membantah adanya negosiasi perdamaian. Ia menegaskan warga tetap berpegang pada rekomendasi Satgas, yakni penutupan permanen atau relokasi kandang ayam. “Keputusan kami tetap dilakukan penutupan dan tidak pernah ada negosiasi perdamaian,” katanya.
Matnaser menjelaskan, kedatangan warga ke Polres Tanggamus sebelumnya hanya untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan. Dalam pertemuan itu, kata dia, sempat muncul usulan penambahan waktu dua bulan untuk relokasi kandang, tapi tidak pernah membahas kesepakatan damai. (*)
