BANDAR LAMPUNG– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor berupa suvenir atau cendera mata pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, Setda Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja suvenir dan cendera mata sebesar Rp1,692 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp775,9 juta atau 45,85 persen dari total anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp271,67 juta digunakan untuk pembelian suvenir tahun 2025 dan Rp100 juta untuk membayar utang belanja suvenir tahun anggaran 2024. Barang yang dibeli meliputi plakat, selendang, peci, dan kain tapis Lampung.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa seluruh pembayaran pengadaan cendera mata tahun 2025 dilakukan kepada CV RKJ melalui mekanisme SP2D Langsung (LS).
Namun, hasil konfirmasi kepada Wakil Direktur CV RKJ menunjukkan fakta berbeda.
“Seluruh dana pembayaran cendera mata setelah dipotong pajak dikembalikan secara tunai kepada PPTK belanja cendera mata sebesar Rp240.712.971,00, sedangkan CV RKJ hanya melakukan pemotongan pajak sebesar Rp30.962.585,00,” demikian tertulis dalam LHP BPK Tahun 2025.
Selain itu, BPK juga mencatat bahwa CV RKJ tidak menyediakan maupun menjual cendera mata secara langsung. Perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai perantara pemesanan selendang, peci, dan kain tapis di Toko SS serta plakat di Toko BRKA.
Hasil konfirmasi lanjutan menunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui menerima kembali dana dari CV RKJ. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar pembelian cendera mata di Toko SS dan BRKA.
BPK selanjutnya membandingkan dokumen kontrak, surat pertanggungjawaban (SPJ), serta bukti pembelian dari kedua toko tersebut.
Hasilnya ditemukan adanya selisih harga. “Berdasarkan perbandingan antara daftar cendera mata yang dipesan melalui e-katalog dengan kwitansi pembelian, masih ditemukan selisih lebih harga cendera mata berdasarkan SPJ yang dipertanggungjawabkan PPTK dengan bukti faktur belanja pada Toko SS dan BRKA sebesar Rp25.987.971,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Kepada tim auditor BPK, PPTK menyatakan tidak mengetahui adanya selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga dalam kontrak dengan harga pembelian sebenarnya. PPTK beranggapan selisih itu merupakan keuntungan penyedia yang bekerja sama dengan pihak toko.
Namun, BPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalam praktiknya seluruh dana pengadaan justru dikembalikan kepada PPTK, sementara penyedia tidak melaksanakan pengadaan barang secara langsung.
“Pada pelaksanaannya, dana pengadaan cendera mata seluruhnya diberikan kepada PPTK sehingga pihak penyedia sebenarnya tidak melaksanakan pengadaan secara langsung, melainkan pelaksanaan dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sehingga tidak dapat diakui sebagai pemberian keuntungan kepada penyedia,” tegas BPK. (*)
