LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menegaskan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan wajar.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, dalam menanggapi pertanyaan Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampungsegalow mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program CSR Kantor Wilayah BRI Lampung. Senin (10/8/2026).

Otto menjelaskan, pada prinsipnya program CSR merupakan bagian dari kebijakan dan kewenangan masing-masing bank. Mulai dari mekanisme perencanaan, penetapan penerima manfaat, penyaluran hingga evaluasi pelaksanaan CSR diatur berdasarkan kebijakan internal bank dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“CSR menjadi bagian dari budaya tata kelola bank, bukan sekadar aktivitas promosi,” jelas Otto.
Menurutnya, OJK tidak mengelola dana CSR, tidak menentukan penerima manfaat, maupun mengintervensi keputusan penyaluran CSR yang dilakukan oleh bank.
Meski demikian, OJK tetap mendorong seluruh bank agar menjalankan program CSR secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
OJK juga menekankan, bahwa program CSR idealnya tidak hanya berupa kegiatan seremonial atau pemberian bantuan sesaat, tetapi menjadi bagian dari strategi bank serta memberikan dampak yang dapat dirasakan dan diukur oleh masyarakat.
Beberapa bentuk program yang dinilai dapat memberikan manfaat berkelanjutan antara lain pemberdayaan UMKM, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, hingga pengembangan kewirausahaan.
Selain itu, Otto menegaskan bahwa pelaksanaan CSR harus tetap selaras dengan prinsip tata kelola, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran atau fairness.
“CSR harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar,” terangnya.
OJK juga mengingatkan agar pelaksanaan CSR tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan bank, disertai penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif keberlanjutan, OJK mendorong agar program CSR lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat, dibandingkan bantuan yang bersifat konsumtif.
Program seperti pelatihan dan pendampingan UMKM, kegiatan ekonomi sirkular melalui bank sampah, pendampingan usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, digitalisasi usaha serta pemberdayaan masyarakat dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan.
Sementara terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan CSR, OJK menegaskan bahwa, dugaan tersebut harus didukung oleh data dan bukti yang memadai.
“Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan CSR, tentu hal tersebut perlu didukung oleh data dan bukti yang memadai. Selanjutnya, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa meskipun penentuan dan pelaksanaan program CSR berada dalam kebijakan internal masing-masing bank, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip tata kelola serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam setiap proses penyaluran dana CSR, termasuk dalam penetapan penerima manfaat dan pelaporan pelaksanaannya kepada pemangku kepentingan.

