Hiswanamigas Lampung Dukung Sanksi Tegas ke SPBU Batanghari Jika Terbukti Memodifikasi Dispenser

BANDAR LAMPUNG- Wakil Ketua Hiswanamigas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) Lampung Donny Irawan menyatakan pihaknya mendukung sanksi tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 24.34199 Bedeng 38, Jalan Lintas Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, jika terbukti memodifikasi mesin dispenser atau tempat pengisian BBM.

Diketahui, dua mesin dispenser jenis Pertalite dan Solar SPBU ini disegel oleh pihak Pertamina setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kamis 13 Agustus 2026.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan yang melibatkan Polda Lampung dan kemudian dilanjutkan oleh pihak Pertamina.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan adanya pemasangan alat tambahan atau modifikasi pada mesin dispenser yang berpotensi memengaruhi volume BBM yang dikeluarkan kepada konsumen.

Modifikasi pada dispenser diduga menyebabkan jumlah BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka volume yang tercantum pada layar mesin.

Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini tentu merugikan konsumen karena pembayaran dilakukan berdasarkan volume yang tertera, sementara volume BBM yang diterima diduga lebih sedikit.

“Terkait hal itu pertamina biasanya akan lakukan pengecekan ulang tentang temuan itu. Kalau ditemukan pelanggaran pastinya Pertamina melakukan sanksi. yang pasti penyaluran akan dihentikan,” jelas Donny Irawan, Senin 17 Agustus 2026 malam.

Hiswanamigas lanjut Donny mendukung adanya sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan atau kecurangan. Namun, semua pihak juga mesti melakukan kontrol.

“Sebab bisa saja hal tersebut tanpa sepengetahuan owner dan pelakunya adalah knum karyawan SPBU. Untuk itu semua pihak untuk bisa memilih terkait masalah itu,” kata Donny Irawan.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusmayan belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi lewat WhatsApp ke nomor +62 812-5477-xxxx belum mendapatkan tanggapan.

Berkaitan dengan UU Migas dan Metrologi Legal

Kegiatan penyaluran BBM merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang berada dalam pengaturan dan pengawasan pemerintah. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menempatkan BBM sebagai komoditas vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengatur adanya pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir.

Sementara itu, dari aspek alat ukur, transaksi BBM juga berkaitan dengan ketentuan metrologi legal. UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal masih tercatat sebagai regulasi yang berlaku, dengan sejumlah perubahan melalui regulasi setelahnya.

Karena itu, dugaan permainan takaran BBM harus ditangani secara serius dan transparan. Apalagi apabila benar terdapat rekayasa pada dispenser yang menyebabkan konsumen membayar volume BBM yang lebih besar daripada yang sebenarnya diterima.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan resmi Polda Lampung, Pertamina, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang metrologi untuk memastikan apakah penyegelan tersebut berkaitan dengan pelanggaran teknis, pelanggaran administrasi, atau terdapat unsur kesengajaan yang dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *