
BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, membenarkan adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp.30 miliar.
Temuan tersebut diduga telah terjadi dalam pengelolaan anggaran Disdikbud di Tahun 2024 dan 2025 yang menjadi dasar konfirmasi Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow.

Nur Ramdhan menyebut temuan tersebut pada prinsipnya benar. Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan seluruh persoalan yang ditanyakan telah diselesaikan.
“Mestinya benar temuan itu. Cuma apakah sudah selesai? Menurut saya pasti sudah selesai, karena dikawal oleh Inspektorat,” ujar Nur Ramdhan saat ditemui Tim Lipsus Lampung Segalow di Kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian temuan tersebut berada dalam pengawasan Inspektorat dengan batas waktu. Karena itu, untuk memastikan apakah seluruh temuan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan, ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Inspektorat.
“Untuk penyelesaiannya dalam waktu 60 hari. Kalau mau pastinya apakah sudah selesai semua, coba dipastikan di Inspektorat,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur Ramdhan ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan yang dihimpun Tim Lipsus Lampung Segalow.
Di antaranya berkaitan dengan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMP Negeri 38, SMP Negeri 43, SMP Negeri 44 dan SMP Negeri 45 Bandar Lampung.
Dalam kajian tersebut, terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai total Rp.916.758.942,39. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp.109.439.914,13.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, nilai dugaan kelebihan pembayaran pada 4 paket pembangunan RKB mencapai Rp.1.026.198.856,52.
Tim Lipsus Lampung Segalow juga mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas hingga pengawas lapangan.
Termasuk mempertanyakan bagaimana kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dapat terjadi setelah pekerjaan melalui proses pengawasan, pemeriksaan, serah terima hingga pembayaran.
Selain persoalan pembangunan RKB, konfirmasi juga mencakup sejumlah temuan lain dalam pengelolaan anggaran Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Di antaranya dugaan pembayaran tunjangan kepada penerima yang datanya tidak sesuai atau fiktif, kelebihan salur Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp.129.291.770, pengelolaan BOSP sebesar Rp.28,019 miliar yang diklasifikasikan sebagai Belanja Pegawai, serta program beasiswa dengan anggaran sekitar Rp.14,53 miliar dan realisasi sekitar Rp.12,43 miliar.
Tim Lipsus juga mempertanyakan dugaan kelebihan pembayaran beasiswa kepada mahasiswa S2 sebesar Rp.92 juta, dugaan ketidakwajaran mark up harga pengadaan perlengkapan sekolah dengan nilai Rp.643.106.340,60, hingga persoalan bantuan sosial pendidikan kepada Yayasan SPB sebesar Rp.450 juta.
Namun, saat dikonfirmasi beserta daftar persoalan tersebut ditunjukkan kepada Nur Ramdhan, ia tidak dapat menjelaskan secara rinci dan mengaku tidak mengetahui dokumen tersebut. Ia pun tidak memberikan 17 salinan dokumen informasi yang diminta untuk pendalaman investigasi tim lipsus Lampung Segalow.
“Saya gak pernah lihat, gak tahu saya. Saya gak pernah lihat barang ini,” ucap Nur Ramdhan.
Nur Ramdhan juga menegaskan bahwa sebagian persoalan yang ditanyakan merupakan persoalan pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Ini persepsi saya ya, ini bukan zaman saya, ini zamannya Ibu Eka. Saya masuk 2026,” terangnya. (AS/N/N)
