
LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyampaikan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027 yang memuat 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan penjelasan mengenai rancangan Propemperda Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Lampung.
Sebanyak 28 Raperda yang masuk dalam rancangan Propemperda tersebut nantinya menjadi agenda legislasi daerah yang akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Propemperda menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan pembentukan regulasi daerah dilakukan secara terencana dan memiliki arah yang jelas. Perencanaan tersebut diperlukan agar setiap Raperda yang dibahas memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan regulasi daerah. Kolaborasi tersebut diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui Propemperda, pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Regulasi yang dihasilkan juga diharapkan dapat menjadi instrumen dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemprov Lampung juga menilai koordinasi dengan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki arah yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Propemperda Tahun 2027 selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD Provinsi Lampung. Proses tersebut mencakup pembahasan terhadap substansi masing-masing Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi bagian dari Propemperda Tahun 2027.
Dengan perencanaan regulasi yang lebih terarah, pembentukan perda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Lampung.
