
LAMPUNG – Sebanyak 4.364 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika diamankan aparat gabungan di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.
Ribuan cartridge tersebut ditemukan di dalam tiga kardus berisi keripik singkong yang diangkut bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Medan menuju Tangerang.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Satgas Intelmar Pusintelal, dan Tim Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) ASDP Bakauheni pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung narkotika melalui jalur penyeberangan laut.
Petugas kemudian memeriksa satu unit bus ALS bernomor polisi BK 7571 UA yang melintas di Pelabuhan ASDP Bakauheni.
“Dari pemeriksaan bagasi bus, petugas menemukan tiga kardus berisi keripik singkong. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam kardus tersebut terdapat ribuan cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman yang diduga mengandung zat narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, total barang bukti yang diamankan mencapai 4.364 cartridge.
Rinciannya, sebanyak 1.590 cartridge Yakuza XL warna ungu dan 1.173 cartridge Yakuza XL warna merah ditemukan dalam dua kardus.
Sementara itu, kardus ketiga berisi 797 cartridge Batman warna hitam, 210 cartridge Yakuza XL warna ungu, dan 594 cartridge Yakuza XL warna merah.
Selanjutnya, Lanal Lampung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Lampung serta BNN Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan narco test.
“Hasil pengujian awal menunjukkan seluruh barang bukti bereaksi positif terhadap indikasi kandungan kokain. Namun, kepastian kandungan zat dalam ribuan cartridge itu masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya.
Jika indikasi kandungan kokain tersebut terbukti, nilai pasar seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp34,912 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi awal yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Uki menjelaskan, etomidate telah tercantum dalam daftar narkotika Golongan II, sedangkan kokain termasuk narkotika Golongan I. Meski demikian, penentuan ketentuan hukum dalam perkara tersebut tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan barang bukti dan penyidikan aparat berwenang.
Saat ini, barang bukti diamankan di Markas Komando Lanal Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi bus dan data pengirim sedang dalam pengamanan petugas untuk kepentingan pendalaman.
Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada instansi terkait sesuai kewenangannya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Barang bukti juga direncanakan dimusnahkan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan selesai serta memperoleh penetapan dari instansi berwenang.
Uki menegaskan, TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola pelabuhan untuk mencegah peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
