Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman 832 Ekor Burung Tanpa Dokumen

LAMPUNG – Sebanyak 832 ekor burung dari 14 jenis diamankan petugas Karantina Lampung bersama Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026) dini hari.
Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus yang telah dimodifikasi dengan menghilangkan kursi penumpang. Kendaraan itu diketahui membawa burung dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk dikirim ke Pasar Kemis, Bitung, Banten. Petugas menemukan bahwa pengangkutan ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kendaraan beserta seluruh muatannya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB ketika petugas memeriksa kendaraan di pintu masuk kawasan pelabuhan. Diangkut dalam 59 Keranjang dan 10 Kardus Berdasarkan pendataan awal, sebanyak 832 burung tersebut ditempatkan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pemeriksaan di pintu masuk dan keluar wilayah diperlukan untuk memastikan lalu lintas satwa memenuhi ketentuan.

“Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ujar Donni, Selasa (13/10/2026).

“Kami ingin memastikan lalu lintas satwa dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko bagi kelestarian satwa liar maupun kesehatan hewan,” katanya. Jalak Kebo Paling Banyak Dari hasil pendataan awal, petugas mengidentifikasi 14 jenis burung dalam kendaraan tersebut.

Jalak kebo menjadi jenis dengan jumlah terbanyak, yakni 240 ekor. Berikutnya, petugas mendata 120 ekor pleci, 100 ekor ciblek, 80 ekor kepodang, 80 ekor gelatik batu, dan 75 ekor pentet. Jenis lainnya meliputi 41 ekor siri-siri, 40 ekor srigunting abu-abu, 20 ekor cucak rawis atau bayeman, 10 ekor rambatan gunung, 10 ekor bondol cokelat atau emprit, 10 ekor cerocok, empat ekor manyar, serta dua ekor perling mata merah.

Petugas masih mendalami kelengkapan dokumen pengangkutan, asal-usul burung, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ratusan satwa tersebut. Pengawasan Diperketat di Jalur Sumatera-Jawa Donni mengatakan, pengawasan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni membutuhkan sinergi antarlembaga. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur utama penghubung Sumatera dan Jawa.

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengangkut atau memperdagangkan satwa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut Donni, kelengkapan dokumen dan pemeriksaan karantina penting untuk memastikan pergerakan satwa dapat ditelusuri serta memenuhi persyaratan kesehatan.

Pengangkutan satwa tanpa memenuhi kewajiban karantina dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina Lampung bersama aparat terkait menyatakan terus memperkuat pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni untuk mengawasi lalu lintas satwa dari Sumatera menuju Jawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *