Herman HN: Masalah Penempelan Stiker Imbauan Pajak di Loket Parkir RSUAM, Jangan Dibuat Ruwet!!

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (19/12) – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM. angkat bicara terkait masalah penolakan penempelan stiker imbaun pembayaran pajak di loket parkir RSUAM oleh RSUAM, Kamis (19 /12)

Menurut orang nomor satu di kota Bandarlampung ini, urusan seperti ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.

” Sudah lah jangan buat urusan kecil di ributin, jangan dibuat ruwet. Pemikirannya harus terbuka secara luas, pemerintah sama pemerintah sudah lah, negara kesatuan Republik Indonesia ini terdiri dari provinsi dan kabupaten kota,” tutur Herman saat sidak di gedung parkir pemkot Bandarlampung, rabu(18/12)

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa semua pajak parkir yang ada di kota adalah kewenangan pemkot Bandarlampung.

” Namanya parkir, swalayan yang dia bangun sendiri saja pajak parkir namanya. Melek sedikit lah, lihat Jakarta. Ini negara yang diatur dengan aturan, ” jelasnya

Semua yang menerima pembayaran dari pihak ketiga harus di setorkan ke kas kota Bandarlampung.

” Ini kan bisnis, kalau dia tidak terima pembayaran seperti kantor Walikota, kantor Gubernur seperti dinas-dinas tidak di kenakan. Akan tetapi bila menerima pembayaran dari pihak ke tiga, pihak yang bawa mobil, bawa motor di setor kan ke kas kota Bandarlampung, ” tegasnya (din/rf)