Jelang Pilkada, Disdukcapil Update Kemutakhiran Data Kependudukan Masyarakat Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (20/12)- Menjelang Pilkada Kota Bandarlampung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diminta oleh KPU setempat untuk bekerjasama dalam mengaupdate data kemutakhiran data pemilih dalam
pemilihan 2020, jumat(20/12/19)

” Berkaitan dengan itu, pada prinsipnya sesuai dengan tuboxi dinas kependudukan dan catatan sipil setiap harinya selalu melaksanakan kemutakhiran data, ” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil A. Zainuddin di ruang kerjanya

Menurut Zainuddin hal ini dilatarbelakangi karena setiap orang yang akan meminta untuk penerbitan dokumen dan catatan sipil harus update datanya.

” misalnya ada perubahan peristiwa di KK, contohnya ketika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal, hak waris atau keluarga itu harus aktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil sehingga dia tidak diundang untuk pemilihan berikutnya, ” tuturnya

Zainuddin juga memberi tahu secara rinci persyaratan yang harus di lakukan jika ingin melakukan pengupdatean data tentang perubahan KK yang diakibatkan perihal meninggal dunia.

” Membawa KK dan KTP yang bersangkutan, membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit mana dia meninggal dan apabila ia meninggal dirumah minta surat keterangan dari Lurah setempat, ” jelasnya

Menurut Zainuddin data yang ada di Disdukcapil saat ini terkesan kurang mutakhir, hal ini dikarenakan kurang aktifnya anggota masyarakat dalam melakukan pelaporan.

” Jika dia sudah melakukan pelaporan di Disdukcapil, maka data akan terhapus. Dan nanti akan dikurangi. Keluarlah KK baru plus dia akan mendapatkan akte kematian,” tuturnya

Lebih lanjut ia mengaku bahwa pada prinsipnya yang namanya Disdukcapil di seluruh Indonesia yang berjumlah 514 Kabupaten Kota itu membackup penyelenggaraan pemilu.

” Membackup secara keseluruhan mengenai data, tapi kami tidak memberikan data secara langsung karena KPU sudah diberi akses untuk pendataan itu, tapi kami tidak perkenankan seperti itu,” bebernya

Zainuddin mengatakan sesuai UU No 23 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang namanya penduduk itu menurut azaz administrasi kependudukan.

” Jadi perubahan data itu sangat dinamis. Masalah diminta atau diminta kami sudah valid. Tetapi secara keseluruhan prinsipnya adalah Disdukcapil membackup untuk kemutakhiran data dan penyediaan data, ” katanya

Diketahui, warga yang mempunyai hak pilih dengan syarat usia 17 tahun dengan menunjukan KTP Electronic atau suket. Rencananya sudah diperbolehkan Kabupaten kota seluruh Indonesia untuk melaksanakan pencetakan blanko KTP Electronic berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No 99 tahun 2019.

” Ada permohonan dari Walikota Bandarlampung, serta permohonan lain dari gubernur Banten dan gubernur DKI.Mudah-mudahan tahun 2020 mendatang sudah tersedia blanko E-KTP sekitar 100 ribu pcs, ” imbuhnya (din/rf)