Rendahkan Profesi Jurnalistik, IJTI Minta Staf RSUAM Minta Maaf Kepada Wartawan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW (21/12) – Oknum Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) Lampung, yang menuduh media massa memprovokasi dan membuat berita bohong disarankan untuk meminta maaf kepada Wartawan.Minggu (22/12/19)

Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Lampung, Herdryansah (kiting), saat diwawancari LampungSegalow di Ruang Pers Forum Wartawan Kota, Komplek Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sabtu 21 Desember 2019.

Menurutnya, disamping melakukan permintaan maaf. Pelu juga adanya tindakan tegas dari Gubernur Lampung kepada oknum pegawai RSUDAM milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung tersebut. Sebab merendahkan profesi jurnalistik.

“Tujuan wartawan datang kesitu (RSUDAM) kan ingin menggali informasi kebenaran, untuk menciptakan berita yang akurat berimbang tanpa membangun opini. Seharusnya oknum pegawai itu lebih bijak menghadapi kedatangan wartawan,” kata Hendry.

Hendry menjelaskan, Wartawan secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat di media massa secara teratur. Namun wartawan dituntut tetap memegang kode etik. Di sisi lain, wartawan mendapat hak khusus dan keistimewaan serta dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

“Wartawan kerja untuk memenuhi kebutuhan informasi, jadi wartawan ini memegang kode etik jurnalistik. Sehingga wartawan dibilang memprovokasi, sangat melecehkan, oknum pegawai tersebut harus minta maaf kepada temen-temen wartawan,” terangnya.

Apalagi, lanjutnya, oknum yang bernama Anwar Staf di Bidang Hukum menyebut berita yang tengah beredar tentang penyegelan loket HZL Parkir, yang dilakukan Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung di RSUDAM, disebut Anwar sebagai merupakan opini.

“Opini dari mana, jelas jelas itu kan berita berimbang. Apalagi wartawan yang memang mengamban kode etik jurnalistik yang ada di lokasi. Tujuannya untuk datang ke lokasi kan memang untuk menghindari menulis opini, jalau misal keberatan dengan adanya tulisan wartawan ada hak koreksi, Hak jawab. Nggak pantes seorang pegawai mengatakan wartawan tukang provokasi, membentuk Opini,” paparnya.

Dengan begitu, dirinya berharap Gubernur Lampung dapat mengambil langkah tegas kepada oknum tersebut, agar kejadian seperti ini nggak terulang lagi. Dan ia berpesan, terhadap ASN maupun masyarakat dapat lebih tau tentang tugas dan fungsi wartawan. Dan membaca serta memahami Undang Undang Pers.

“Wartawan sudah datang ke lokasi mencari informasi dan mengali berita tapi masih dibilang buat opini, saya minta Gubenrur untuk menindak tegas oknum pegawai itu. Agar dia lebih tau tentang tugas dan fungsi wartawan yang sudah ada dalam UU No 40 Tahun 1999. Jadi jangan mengkritik tanpa tau kebenarannya,” imbuhnya

Sehingga, pihak RSUDAM juga dapat menerima kehadiran wartawan dan memberikan informasi yang dibutuhkan publik. Dan juga tidak menghalangi tugas wartawan, dalam mencari berita.

“Ya kenapa harus risau dengan kedatangan wartawan, seolah-olah merasa terusik. Ini justru di pertanyakan, justru harus diselidiki sama temen temen wartawan. Ada apa antara RSUDAM dan pihak ketiga pengelola parkir, tidak ada yang memberikan kepastian,” pungkasnya.(din/rf)