Tingkatkan PAD, Bapenda Lampung Adakan Razia PKB Dan BBN KB

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (06/2)  – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung di dampingi kepolisian setempat, melaksanakan razia kendaraan di jalan Cut Nyak Dien, Kamis (6/2/2020).

Pemeriksaan yang dilakukan yakni kelengkapan surat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), surat izin mengemudi dan KTP Pengendara.

Petugas UPTD 1 Bapenda Lampung Koimah RZS mengatakan, razia di laksanakan Bapenda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung melalui balik nama kendaraan baik roda dua ataupun roda empat.

” PKB dan BBN KB merupakan sumber PAD. Razia ini dalam rangka peningkatan PAD Provinsi melalui PKB dan BBN KB, “katanya.

Koimah menjelaskan, kegiatan ini rutin diadakan dua kali dalam setiap bulanya. Razia ini memberi peringatan kepada kendaraan yang telat bayar pajak atau memeriksa kendaraan bernomor polisi luar daerah agar membalik namakan kendaraaanya sesuai keterangan domisili Lampung di KTP atau SIM.

” Kita ada programnya, sebulan dua kali, terutama untuk mobil yang telat bayar pajak kita ingatkan. Kita disini hanya mengingatkan atau menghimbau, tidak melakukan tilang, hanya kita catat. Karena kita juga ada program yang door to door, saat ada yang kedapatan telat membayar pajak, kita datangi rumahnya. Sementara untuk mobil di luar daerah kita peringatkan mereka untuk BBN KB, karena mereka jalan di wilayah kita, ” jelasnya.

Ronald warga Kemiling, juga ikut terjaring razia BBN KB. Ia mendukung kegiatan razia yang dilakukan oleh Bapenda Provinsi Lampung.

” Ini kendaraan punya saudara lagi main, terus kita gunakan. Setelah itu mendapat tindak lanjut seperti ini. Saya hanya di beri peringatan tidak ditilang. Kegiatan ini bagus ya, jadi kalau menggunakan kendaraan harus sesuai dengan plat. Karena kita tinggal di Lampung jadi bayar pajaknya di Lampung, ” terangnya.

Razia dilakukan mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 11.00 wib. Sedangkan petugas yang diterjunkan setiap kali razia sebanyak 15 orang ditambah pihak kepolisian. (din/rf)