Ketua Komisi V DPRD Lampung Sesalkan Perihal Dugaan Kekeliruan Anggaran Pengadaan Alkes Rp10,2 Miliar di RS Abdul Muluk

LAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M., sesalkan pihak RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) tidak menjelaskan secara transparan dan akuntabel sejak awal perihal adanya dugaan kekeliruan klasifikasi penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,24 miliar yang telah menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Yanuar saat dikonfirmasi Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Ia menanggapi hasil investigasi Lampung Segalow terkait dugaan tersebut. Selasa (30/6/2026).

Menurut Yanuar, secara formal DPRD baru memperoleh penjelasan mengenai adanya kekeliruan nomor rekening belanja saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), meskipun sebelumnya ia mengaku sempat mendengar informasi tersebut secara nonformal.

“Baru diakui bahwa itu ada kekeliruan di nomor rekening. Yang tadinya mestinya rekeningnya 51 jadi 52, dengan alasan waktu itu masih ada perubahan sistem,” ujar Yanuar.

Ia justru mempertanyakan mengapa penjelasan tersebut tidak disampaikan kepada publik sejak awal munculnya polemik.

“Nah yang saya sayangkan selaku Ketua Komisi V, tidak ada penjelasan itu dari awal. Itu yang saya marah, ketika kita RDP. Kenapa tidak dijelaskan kalau ada persoalan ini sehingga transparan,” terangnya.

Menurutnya, keterlambatan penjelasan dari pihak rumah sakit membuat kecurigaan masyarakat menjadi sesuatu yang wajar.

“Kalau ada pihak yang curiga karena ini, karena ada sesuatu, wajar saja karena itu tidak ada penjelasan. Termasuk saya, secara formal baru dijelaskan ketika kami RDP kemarin,” katanya.

Yanuar menegaskan, selama ini persoalan tersebut juga tidak pernah muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi dasar DPRD melakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Persoalan ini tidak pernah muncul di temuan BPK RI. Sehingga menurut kami waktu itu memang tidak ada persoalan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai penjelasan RSUDAM mengenai adanya perubahan sistem tetap perlu menjadi bahan evaluasi, agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa dalam penyusunan anggaran.

“Kalau memang itu kesalahan sistem, saya kira harus menjadi pelajaran. Jangan sampai nanti menimbulkan persoalan,” tuturnya.

Di sisi lain, Yanuar memberikan apresiasi kepada Lampung Segalow yang terus mengawal persoalan tersebut hingga akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.

“Saya apresiasi teman-teman. Sepanjang memang niat pertama kita untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ini,” ucapnya.

Ia juga menilai keberadaan media menjadi bagian penting sebagai pilar keempat di Indonesia, dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap mitra kerja DPRD.

“Kami pun sebagai mitra punya batasan, karena ada aturan formal. Jadi memang dibutuhkan kerja sama. Kalau ada informasi yang berkaitan dengan mitra kami, tolong juga kami dibantu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Lampung Segalow menyoroti dugaan pengadaan alat kesehatan senilai Rp10.24 di RSUD Abdul Moeloek yang disebut dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa meski diduga memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan tercatat sebagai aset tetap daerah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tidak memberikan tanggapan teknis atas dugaan penganggaran alat kesehatan senilai Rp10,24 miliar di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), dengan alasan rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Proyeksi Keadilan Nusantara (DPP-PROKAN) menilai penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung melalui Kepala Seksi Humas belum menjawab substansi dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan kesalahan klasifikasi penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,24 miliar yang menjadi sorotan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., tidak memberikan tanggapan substantif atas 9 pertanyaan yang diajukan tim liputan khusus (lipsus) Lampung Segalow terkait dugaan penyimpangan penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,24 miliar di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM).

Setelah sebelumnya tidak memberikan penjelasan rinci atas 14 pertanyaan yang diajukan tim liputan khusus (lipsus) Lampung Segalow, manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) melalui Kepala Seksi Humas RSUDAM, Desy Yuanita, akhirnya menyampaikan klarifikasi penjelasan yang disampaikan kepada Lampung Segalow melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan penyimpangan penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10.2 miliar yang telah menjadi sorotan publik. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *