BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (07/2) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di jalankan pemerintah masih terdapat praktik pungli yang di lakukan oleh oknum, Jum’at (7/2/2020)
Padahal, Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM, sudah memberikan imbauan agar panitia adjudikasi dan pihak terkait tidak memberatkan warga, khususnya dalam biaya administrasi.

Akan tetapi, hal ini berbanding terbalik. Di beberapa kelurahan yang ada dikota Bandarlampung, masih terdapat beberapa oknum yang melakukan praktik pungli. Tak main-main, yang seharusnya kepengurusan PTSL atau Prona hanya Rp 300ribu, ini dikenakan biaya Rp 800ribu hingga Rp 1 juta.
Basri warga Kelurahan Panjang mengaku dirinya sempat di datangi oleh karyawan kelurahan dan dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu untuk kepengurusan PTSL.
” Pegawai kelurahan yang meminta, saya belum tahu kalau dari pak walikota gratis dan mungkin hanya di minta uang administrasi sebesar Rp 300 ribu. Karyawan lurah yang berbicara dengan warga meminta biaya Rp 800 ribu, ” terang Basri usai menerima sertifikat tanah miliknya di gedung Semergou.
Sedangkan di kelurahan Kedamaian , salah satu warga RT 14/LK ll kelurahan Kedamaian, mengeluhkan dengan biaya PTSL yang mencapai Rp 1 juta. Untuk mengurus PTSL rumahnya dia diminta membayarkan administrasi. Biaya tersebut menurutnya diminta oleh ketua RT setempat.
” Dari Pak RT diminta Rp 1 juta. Alasannya untuk biaya makan dirumah, untuk ngopi dan segala macamnya, untuk meterannya, untuk mengukur tanah mereka menyuruh orang, itu semua perlu dibayar, ” ungkap pria yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, saat di konfirmasi Ketua RT 14/Lk II Saca enggan mengungkapkan biaya yang di bebankan kepada warga masyarakat di tempatnya.
” Warga di RT saya sendiri sekitar 40 KK yang mengajukan pengurusan PTSL. Kita gak bisa sebutkan nominalnya,” ujarnnya
Lanjut Saca dia mengatakan program ini memang dari pemerintah, tapi diperlukan biaya administrasi untuk keperluan PTSL.
” Betul, ini program pemerintah. Tapi kita namanya Pokmas ini juga kan perlu beli materai, foto kopy, map dan segala macamnya, ” katanya.
Terpisah, Sudirman warga RT 2/Lk 3, Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling mangatakan saat itu di lingkungannya sedang bergulir program pembuatan PTSL. Untuk itu, dia mencoba mengikuti program tersebut yang dinilai sangat membantunya.
“Senang akhirnya bisa memiliki sertifikat. Dalam pembuatan PTSL ini saya tidak diminta biaya sama sekali, cuma disuruh beli materai, saya cuma kasih Rp 100 ribu kalau ada sisanya buat beli rokok. Saat pengukuran ditempat saya, anggota pokmasnya alhamdulillah gak minta biaya, ” terangnya. (din/rf)
