BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan asusila terhadap NF (14), yang merupakan anak dampingan trauma healing lembaganya tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan Subdit IV Renakata Ditreskrimum sudah melakukan gelar perkara dari tanggal 7-8 Juli 2020 serta telah melakukan pemeriksaan terhadap fisik dan psikis korban.
“Sudah dilakukan pemeriksaan untuk delapan saksi. Sudah gelar dari konstruksi perkara dan alat bukti. Sudah patut diduga kita naikan menjadi tersangka,” ucapnya, Rabu (8/7).
Kemudian dalam waktu dekat ini petugas akan melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap DA yang statusnya sudah menjadi tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(VE/RF)
