BNN Amankan 206 Kilogram Ganja

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen, Pol, I Wayan Sukawinaya mengatakan ada 206 Kilogram narkotika jenis ganja yang telah berhasil diamankan.

“Pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sebanyak empat orang yang hendak bertransaksi di Rumah Makan Agus,” katanya.

Dengan demikian, setelah mendapatkan informasi tersebut, BNN Provinsi Lampung langsung melalukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“BNN berhasil mengamankan empat pelaku, yakni Rio (35), Amada (25), Rudi (23), dan Gilang (21) dan terbagi dari dua orang kurir dari Medan, Sumatera Utara dan dua orang penerima lainnya dari Provinsi Lampung,” kata Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya saat ekspos di BNN Lampung, Senin (24/8/2020).

Kemudian saat lakukan pengecekan dan penggeledahan BNN mendapatkan sebanyak delapan kardus yang berisi paket daun diduga ganja.

“Barang jenis ganja tersebut berada di dalam mobil jenis Avanza, yang dikendarai pelaku Rio dan Hasan,” ujarnya.

Adapun barang bukti sebanyak delapan kardus yang di dalam kardus dengan rincian, enam kardus besar berisi masing masing 28 bungkus besar daun yang diduga Narkotika jenis ganja, lalu satu kardus besar berisi masing masing 26 bungkus besar daun yang diduga Narkotika jenis ganja.

Selanjutnya satu kardus sedang lainnya berisi masing masing enam bungkus besar daun yang diduga Narkotika jenis ganja. Dengan total keseluruhan sebanyak 200 bungkus besar daun yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 206 kilogram.

Kemudian juga diamankan enam buah Handphone, satu Unit mobil Avanza warna hitam dengan No.pol. BM 1856 DG, satu Unit mobil Xenia warna Silver dengan No.pol. BE 165 POK dan tiga buah dompet.

“Dengan perlakuan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup,” tutupnya (VE/RF)