WALHI Minta Aktivitas Penggusuran Bukit Campang Raya di Tutup

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOWPenggerusan Bukit Campang yang di lakukan oleh pengelola yang diduga tidak memiliki izin menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)  Lampung.

Salah satu anggota Walhi irfan saat di hubungi melalui Sambungan Whatsapp mengatakan dengan tegas jika keberadaan aktivitas penggerusan Bukit yang berada di kelurahan Campang Raya tidak berizin bisa langsung di tutup dan pengelolanya bisa di seret ke ranah hukum.

“Itu termasuk pengrusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar bukan hanya masalah debu dan becek tapi ini sudah menyangkut keselamatan warga,” katanya, Jum’at (22/1/2021)

Menurut dia hal tersebut di atur dalam Undang-undang lingkungan yang seharusnya dari pihak DLH kota juga mengawasi karena keberadaan dan kegiatan penggerusan Bukit Campang itu ada di wilayah Bandarlampung.

“Pengrusakan bukit melanggar UU lingkungan hidup yang ada ancaman pidanannya, kita minta pihak pemerintah lebih tegas dalam hal ini, kalau tidak ada ketegasan bukit-bukit di Kota Bandarlampung ini akan habis di rusak oleh pihak yang mencari keuntungan semata,” ujarnya.

Bagi walhi ini sudah luar biasa penggalian dan penggerusan Bukit Campang yang berjalan sudah lama tanpa adanya pengawasan dari pemerintah akan berdampak pada lingkungan jangka panjang. (Din/RF)