BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada Senin, tanggal 29 Maret 2021 mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan perpanjangan proses kegiatan pembelajaran semester II tahun ajaran 2020/2021 untuk PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS Negeri dan Swasta se Kota Bandarlampung.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan juga peniadaan ujian nasional, dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah.
Dalam surat edaran nomor 420/475/III.01/2021 menerangkan dengan memperhatikan penyebaran covid 19 di kota Bandarlampung belum memasuki zona hijau, maka kegiatan belajar dari rumah (BDR) secara daring/luring di perpanjang sampai tanggal 10 Juli 2021.
Surat edaran tersebut mencakup ketentuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan prinsip 5M ( Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas).
Surat edaran tersebut di keluarkan until mencegah penyebaran Corona Virus Disaese (covid 19) di lingkungan pendidikan kota Bandarlampung. (Din/AA)
