PT Bukit Mas Selaras Laporkan Surat Palsu Mantan PHL

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Tripartit yang sempat tertunda antara PT. Bukit Mas Selaras dengan 3 mantan Pekerjaan Harian Lepas (PHL) yang membuat laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akhirnya di gelar kembali pada Jum’at kemarin (6/8) di Disnaker Kota Bandarlampung, Jl. Dokter Susilo No.2 lantai 8 (gedung satu atap).

Kuasa hukum PT. Bukit Mas Selaras, Denny Fariz, mengatakan bahwa ini adalah mediasi yang ketiga kali, dimana menurut dia tuntutan para mantan PHL ini terlalu mengada-ada dan membuat surat palsu. Sabtu (7/8).

“Tidak sesuai dengan fakta yang ada, kami punya data bantahan dimana mereka (mantan PHL) membuat pengaduan yang isinya memuat keterangan palsu, dan ini wajib kita laporkan ke pihak yang berwajib,” kata dia.

Lanjut Denny, ada beberapa poin yang diduga keterangan palsu yakni karena mereka merasa sebagai karyawan tetap, meminta pesangon, dan mereka bekerja terakhir di Bulan Agustus 2020.

“Dugaan sementara itu, saya rasa dari data perusahaan kami tidak ada hal seperti itu. Dan bantahan-bantahan nanti bisa kita gelar di persidangan kemudian untuk dugaan tindak pidana keterangan palsunya, kita akan laporkan dikepolisian,” terang dia.

“Menurut informasi klien kami, mereka berdua, Albert dan Riman sudah menerima uang tali kasih masing-masing Rp10 juta. Kami selaku Kuasa Hukum merasa heran terhadap tuntuntan di Disnaker untuk apalagi?, sedangkan hak-haknya mantan pekerja telah di bayarkan,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, untuk pegawai yang bernama Albert sudah kita laporkan kepolisan terkait surat palsu yang dibuat olehnya.

“Kita sudah laporkan Pidana surat palsunya, jadi dia buat surat abal-abal dan dugaan kami itu palsu jadi kita laporkan kepihak yang berwajib,” jelas dia.

Deni menambahkan, untuk mediasi sendiri kita masih menunggu rekomendasi dari Disnaker.
“Karena Date Lock, kita tunggu rekomendasi dari Disnaker seperti apa, apakah lanjut atau memang ada kesimpulan disini seperti apa, jadi kita tunggu,” ungkap dia.

Sementara itu, Herman, sebagai kuasa Lembaga Mabesbara ketiga buruh (Riman, Suheimi, dan Albert) mengatakan, dalam mediasi ketiga ini pihak perusahaan mengatakan kita mengada-ada, dan surat yang dibuat Albert palsu.

“Permasalahannya karena mereka bertiga diberhentikan namun tidak ada uang pesangon dari perusahaan. Mereka meminta hak mereka, seperti salah satu dari mereka belum menerima gaji selama 4 bulan,” kata dia.

Menurut dia, dari mediasi ketiga ini belum ada kesimpulan, sehingga pihaknya akan melanjutkan perkara ke persidangan selanjutnya.

“Belum ada kesimpulan, sepertinya akan naik,” tegas dia. (Din/AA)