WALHI Pinta Aparat Tegas Terhadap Jumbo Kakap

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh Restoran Seafood Jumbo Kakap di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan. Atas adanya Reklamasi Tanpa Izin untuk menegakkan hukum dan upaya perlindungan lingkungan hidup di pesisir pantai Kota Bandarlampung. Selasa (7/9).

Menurut Irfan Tri Musri selaku Direktur Walhi, reklamasi tanpa izin tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta memutus akses nelayan yang mana lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar dengan adanya tembok yang dinilai tidak kuat dan sudah dalam kondisi miring karena tanah yang labil.

“Reklamasi tanpa dibarengi dengan dokumen lingkungan dan juga perizinan pun diakui dalam Hearing DPRD Kota Bandarlampung dan mengakui kesalahan tersebut. Namun hal ini tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan dengan adanya reklamasi untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan juga pemberian akses nelayan sebagai lokasi bersandar kapal,” kata dia.

Untuk itu, WALHI Lampung berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif, dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas, sehingga menimbulkan efek jera.

“Karena selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera. Dan juga kita berharap pemerintah tidak melihat persoalan ini dari skala besar kecilnya aktivitas reklamasi ini, karena sekecil apapun reklamasi tetap akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir,” jelas dia.

Dari hasil monitoring WALHI Lampung pada Senin kemarin (6/9), didapatkan informasi bahwa pada Tahun 2010 dibangun sebuah Restoran Seafood bernama Jumbo Kakap, di Tahun 2013 rumah makan tersebut melakukan Reklamasi di belakang restorannya yang merupakan pesisir Teluk Betung Selatan, tanpa ada komunikasi dengan warga sekitar, dan dilakukan pada malam hari. Padahal berdasar penuturan warga, lokasi tersebut merupakan lokasi sandaran kapal nelayan.

“Luasan lokasi reklamasi tersebut ialah 5.000 m2, masuk kedalam 2 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Bumi Waras. Pada Tahun 2018, reklamasi yang dilakukan oleh Jumbo Seafood telah selesai dan menimbulkan konflik sosial pada warga sekitar. Warga melakukan unjuk rasa demonstrasi di depan restorannya,” ujar dia.

Pada Tahun 2020, pihak restoran membangun pagar beton dengan tinggi 2 meter dan berjarak hanya 0,5 meter 1,5 meter dengan rumah warga. Sebelumnya, Jhonson selaku pemilik restoran tersebut, meminta izin kepada RT setempat, namun RT tidak menyanggupi permintaan izin pembangunan pagar. Karena pagar tersebut mengancam keselamatan warga sekitar, karena lokasi pembangunan tersebut berdiri distruktur tanah yang tidak stabil, namun pembangunan pagar beton tetap berjalan.

“Saat ini kondisi pagar semakin miring, hingga mendekati rumah warga. Warga sudah menyampaikan keluhan tersebut beberapakali kepada pihak restoran agar tembok yang dibangun untuk dirubuhkan, namun pihak restoran tidak mengindahkan keluhan yang disampaikan warga,” terang dia. (Din/AA)