BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – PT. Bukit Mas Selaras melalui kuasa hukumnya angkat bicara terkait pemberitaan hoax yang diberitakan oleh salah satu media Online. Jum’at (1/10).
Kuasa hukum PT. Bukit Mas Selaras, Denny Fariz menjelaskan, bahwa berita yang beredar pada Hari Minggu lalu tanggal 18 April 2021 disalah satu Media Online tentang pemberhentian satpam secara sepihak itu tidak benar.
“Mereka yang diberitakan itu bukan satpam melainkan pekerja harian lepas. Karena kualifikasi untuk menjadi satpam itu harus memenuhi Perkab Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020. Nah artinya, di dalam Perkab tersebut mengatur pelatihan-pelatihan sehingga mereka layak dikatakan satpam, Ada sertifikasinya. Dan mereka ini bukan satpam,” jelas dia.
Menurut dia, alasan perusahaan melakukan pemberhentian karena mereka melakukan tindakan indisipliner dan tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Banyak melaksanakan tindakan indisipliner dan tidak memenuhi SOP yang ada. Itu alasan diberhentikannya,” ujar dia.
Lanjutnya, PT. Bukit Mas Selaras juga sudah memberikan uang tunai Rp10 juta kepada Albert dan ada bukti pembayaranya. “Itu sudah kita kasih uang Rp10 juta dan dia (Albert) sudah menerimanya,” terang dia.
Mengenai surat lampiran dipemberitaan itu, kita duga palsu dan sudah kita laporkan sekarang sedang dalam tahap penyedikan.
“Surat itu sudah disita oleh penyidik, kemungkinan dalam waktu dekat akan diperiksa,” ucap dia.
Saat disinggung, mengenai berita yang menyatakan PT. Bukit Mas Selaras dalam Kondisi Koleps atau Pailit, Denny membantah hal tersebut.
“Ini gak bener. Untuk menyatakan perusahaan Pailit itu banyak proses, sedangkan PT. Bukit Mas Selaras sampai berita ini dimunculkan, masih dalam keadaan normal untuk kegiatan operasional maupun bisinisnya. Jadi berita ini menggangu sekali dan menurut saya ini berita Hoax tanpa data yang jelas, ini gak jelas beritanya,” pungkas dia.
Sebagai pengacara PT. Bukit Mas Selaras, dirinya akan melakukan langkah-langkah hukum.
“Satu-satu akan kita lakukan. Untuk surat sudah berproses, sementara untuk berita Online akan menyusul. Karena di dalam pemberitaan itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan masih banyak yang harus dipertanyakan,” tegas dia.
Sebelumnya, antara PT. Bukit Mas Selaras sudah berapa kali melakukan pertemuan, salah satunya pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menegaskan bahwa PT. Bukit Mas Selaras sudah melakukan ganti rugi.
“Kita sudah kooperatif di Disnakertrans, dan kita sudah lampirkan bukti-bukti, bahwa Albert sudah menerima uang ganti rugi dan Albert sendiri tidak bisa membuktikan terhadap tuntutannya. Dan di duga surat tersebut palsu,” tutup dia. (Din/AA)
