BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Tata Indra angkat bicara terkait modus dugaan penyerobotan tanah seluas 3.000 m² yang terletak di antara Perumahan Rubicon II dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Bandarlampung. Dalam hal ini, ia yang statusnya sebagai terlapor di Polresta Bandarlampung meminta lakukan pengukuran ulang. Selasa (28/12).
Dalam kesempatan ini, Tata mengatakan, bahwa Pihak Rubicon Estate II pernah mengakui pada saat mengembalikan tanah tersebut adalah tanah milik SMKN 6.
“Termasuk tanah saya juga, diberita acaranya juga ada. Makanya Kepala Sekolah tidak mau teken (tanda tangan), dengan alasan sertifikat denah tidak sesuai dengan sertifikat. Kalau mau dikembalikan, semuanya dong dikembalikan,” kata dia.
Tata Indra menjelaskan, saat penjualan dia tidak meminta harga. Harga permeter yang dijual ke Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Lampung, harganya di bawah harga pasar.
“Angkanya saya lupa. Untuk harga disesuaikan dengan harga pasar, totalnya kira-kira Rp3 Miliar karena gak mau ada masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya,” jelas dia.
Dia menerangkan, sebelumnya, Pemilik Perumahan Rubicon Estate II pernah berniat ingin membeli tanah miliknya yang akan dijual kesekolahan.
Dan pada saat pengukuran pertama itu, dirinya meminta pemilik untuk datang. Karena saat pengukuran pertama didampingi oleh pihak terkait seperti pihak kejaksaan, Badan Pertanahan Negara (BPN), notaris, pihak sekolah, dan dari Disdikbud Lampung.
“Pada saat pengukuran pertama kali, Tata Indra menelpon pemilik Rubicon. Saya beritahu ke dia untuk hadir saat pengukuran tanah yang akan dibeli oleh Disdik. Tolong dong datang, jangan sampai nanti ada gak enak, supaya pas lah. Tapi dia tidak bisa hadir, terus dia jawab. Udah tanahnya saya beli saja koh!? Dan saya menolak. Tidak bisa, karena ini amanah dari orang tua saya, tanah ini untuk sekolah. Saat teleponan itu saya Loadspeaker sehingga bisa didengar, orang dinas juga dengar, kepala sekolah juga dengar, BPN juga mendengarnya,” terang dia.
Menyikapi laporan pihak Rubicon di Polresta, Tata Indra mengaku, bahwa dirinya sudah kooperatif memenuhi panggilan kepolisan, namun pemilik tidak pernah hadir dan saya hanya meminta pengukuran ulang.
“Saya hadir terus, tapi pemiliknya tak pernah hadir, gimana mau meyelesaikan masalah ini. Pihak dari Polresta sudah memfasilitasi untuk mediasi permasalahan ini, tapi dia tak pernah datang. Gimana mau selesai? Datang dong, biar saya jelaskan tanah saya dimana, tanah kamu (pemilik) dimana. Dia pasti tau kok dia. Saya minta ukur ulang, sekolahan minta diukur ulang. Tapi dia (Pihak Rubicon) tidak mau tanda tangan. Kalau gak mau tanda tangan gimana mau diukur. Jadi yang gak mau nyelesain masalah itu siapa? Saya tidak bilang anda (pemilik) mengambil tanah saya. Saya tidak mengakui bahwa saya mengambil tanah dia,” ungkap dia.
Menurut dia, permintaan ukur ulang tanah ini merujuk dari pengukuran lahan milik Rubicon.
“Kalian punya kan sudah diukur, menurut BPN sudah benar. Dan tolong, kalau pakek logika, biasanya kalau mau nyerobot, yang baru nyerobot yang lama atau yang lama nyerobot yang baru?” tegas dia. (Din/AA)
