Kasus Penyerobotan Tanah Setahun Lidik

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Sudah hampir setahun lamanya kasus dengan modus dugaan penyerobotan tanah Pihak Rubicon Estate II oleh Tata Indra sampai berita ini naik, statusnya masih lidik. Kamis (6/1).

“Hingga hari ini statusnya masih lidik di Polresta,” jelas Denny Fariz selaku kuasa hukum Rubicon.

Saat Lampung Segalow lanjutkan investigasi kembali perkembangan kasus ini, sejak pelaporan tanggal 3 Februari 2021 dengan nomor laporan : TBL/LB/B-1/302/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Polresta Bandarlampung. Kasat Reskrim, Kompol. Devi Sujana enggan berkomentar banyak dan hanya memberikan arahan.

“Nanti saya cek dulu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kalau tidak, langsung saja kamu ke Kanit Harda (Harda Benda),” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (30/11/2021) Polresta telah memanggil pihak Tata Indra, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, beserta pihak Rubicon Estate II. Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang permintaan Tata Indra kepada pihak Rubicon Estate II untuk menandatangani Berita Acara (BA) pengukuran ulang tanah mereka (tanah milik Tata Indra yang dijual ke Disdikbud Lampung) namun ditolak oleh pihak Rubicon Estate II dengan alasan, sebelumnya pengukuran ulang yang pertama BPN menegaskan tanah tersebut benar milik Rubicon Estate II. (Din/AA)