BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Rumah Sakit Advent Bandarlampung menolak pasien yang memanfaatkan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dengan alasan sakitnya tidak di Cover oleh program unggulan Pemerintah Kota Bandarlampung itu.
Rabu (27/4).
“Anak saya kena serempet Kereta Api Babaranjang dan saya tidak punya biaya untuk pengobatannya. Saya inget Pemkot ada program P2KM yang syaratnya cukup Photocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja,” kata Harrie Jims.
Menurut dia, ketika waktu pengajuan supaya anaknya dirawat dengan P2KM ditolak oleh petugas di loket. ” Alasannya kalau kecelakaan tidak di Cover oleh P2KM,” tambah bapak 4 anak itu dengan wajah lesu.
Petugas di loket pendaftaran pasien seorang pria berbaju kuning, saat ditanyakan soal penolakan pasien yang menggunakan P2KM mengatakan korban kecelakaan tidak bisa menggunakan layanan P2KM.
“Kalau kecelakaan tidak bisa pake KK dan KTP (P2KM) juga BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), karena itu ranahnya Jasa Raharja. Kalau P2KM itu hanya untuk kesehatan,” kata petugas di loket itu.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes), Budi Ardiyanto menjelaskan, yang tidak ditanggung oleh P2KM itu adalah pelaku kriminal yang tertanggkap masyarakat.
“Kalo ada penjahat yang ditangkap massa terus dipukuli, ya pengobatannya gak kita tanggungung dong. Kalau kecelakaan masih bisa kita tanggunggung kok,” jelas dia saat dihubungi melalui ponselnya.
(Din/AA)
