
GEDONGTATAAN LAMPUNG SEGALOW – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran menggelar pelayanan samsat keliling (Yansatlin) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dengan mudah dan cepat.
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Poeloeng Sidanu mengatakan Satlantas Polres Pesawaran bekerja sama dengan Bapeda dan Bank BRI melakukan pelayanan samsat keliling yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan wajib pajak.
“Hari ini, petugas kami melakukan pelayanan di Desa Hanura Kecamatan Padangcermin, guna mempermudah dan memperpendek jarak para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya dengan waktu yang cukup singkat dan cepat, kami melakukan jemput bola ke bawah. Untuk saat ini kami melayani para wajib pajak yang sifatnya pengesahan perpanjangan STNK,” jelasnya, Rabu (11/4/2018)
Pelayanan itu sudah berjalan dari Januari, pihaknya saat ini masih fokus selain Kecamatan Padangcermin juga di Kecamatan Kedondong karena dua kecamatan ini dibilang jarak tempuhnya agak jauh jadi mempermudah masyarakat dalam pengurusan untuk perpanjang pajak dan dalam pengurusan pembayaran pajak ini tidak memakan waktu yang lama.
“Paling lama tiga menit pembayaran pajak sudah selesai, asalkan semua persyaratannya lengkap, seperti membawa STNK, BPKB kendaraan dan KTP. Untuk pelayanan wajib pajak setiap hari kerja dari hari Senin hingga Sabtu di mulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00.WIB, kecuali hari libur.
Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dan akan membayar pajak silakan datang ke samsat pembantu Di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedongtataan, untuk mengurus Pajak STNK atau bagi masyarakat sekitar Padangcermin silakan datang di samsat pembantu di Hanura di Depan Kantor Desa Hanura.
“Untuk masyarakat Pesawaran silakan datang ke Samsat pembantu bertempat di Balai adat Desa Negrisakti, Kecamatan Gedongtataan, atau bagi masyarakat di seputaran Padangcermin silakan datang ke Desa Hanura, tepatnya di depan kantor desa. Di sana ada petugas kami yang siap melayani untuk pengesahan perpanjang pajak,” pungkasnya. (MH/PS/RF)
