
LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan R2 dan R4 resmi diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga 31 Oktober 2025.
Sebelumnya, program ini berlangsung dari 1 mei hingga 31 juli 2025 dan diperpanjang sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
“Banyak warga yang masih ingin memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi tersebut.” terangnya.
Jihan juga memastikan Pemprov Lampung akan menghadirkan kemudahan tambahan selama masa perpanjangan. Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program ini.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyebut hingga akhir Juli tercatat lebih dari 250ribu hingga 300ribu kendaraan baik R2 maupun R4 telah mengikuti program pemutihan.
“Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya terus melakukan evaluasi rutin setiap pekan,” ucapnya. (N)
