
Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram atau dikenal dengan istilah “gas suntik”. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi terhadap aktivitas ilegal pengoplosan gas subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Praktik tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT yang berperan sebagai kenek. Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa memenuhi standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan itu kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merebut hak warga yang seharusnya menerima subsidi,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas LPG subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika masyarakat menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi layanan kepolisian di nomor 110,” pungkasnya. (AS/N)
