
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima berbagai aspirasi dari konfederasi dan federasi serikat buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Senin (4/5/2026), sebagai forum dialog antara pemerintah dan pekerja.
Pertemuan ini menjadi wadah strategis bagi para buruh untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Lampung. Dalam kesempatan itu, Marindo menyampaikan apresiasi atas sikap kondusif para buruh selama rangkaian peringatan May Day, baik di daerah maupun saat mengikuti agenda nasional di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dan berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Sejumlah isu penting mengemuka dalam dialog tersebut, di antaranya penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja. Selain itu, buruh juga mendorong pembentukan satuan tugas kolaboratif yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Dalam aspek kesejahteraan, para buruh mengusulkan evaluasi upah minimum agar lebih selaras dengan kebutuhan hidup layak, serta optimalisasi kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja.
Tak hanya itu, usulan pembentukan Satgas PHK juga disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja. Buruh turut menyoroti praktik outsourcing yang dinilai masih merugikan, serta meminta perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria yang berdampak pada pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Marindo menegaskan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dibahas bersama perangkat daerah terkait, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
“Pada prinsipnya seluruh aspirasi akan kita terima, bahas, dan tindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera melakukan pembahasan lanjutan terhadap usulan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, khususnya dalam penguatan pengawasan dan pembentukan mekanisme kolaboratif perlindungan pekerja.
Menurutnya, momentum Hari Buruh Internasional harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Lampung.
“Komitmen pemerintah adalah memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (NR/N)
