Puluhan Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai BUMD Lampung Masih Menanti Pembayaran Hak dan Pesangon

LAMPUNG – Sejumlah mantan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung hingga kini masih memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan perusahaan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan para eks pegawai PT Wahana Raharja, Senin (08/06/2026).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja yang hingga saat ini belum menerima hak-hak mereka meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tertanggal 18 Desember 2024 yang kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025, perusahaan diwajibkan membayarkan hak para pekerja.

“Selama hampir empat tahun para pekerja terus memperjuangkan haknya. Putusan pengadilan hingga tingkat kasasi telah menegaskan bahwa mereka berhak menerima pesangon dan hak-hak lainnya,” ujar Prabowo.

Menurutnya, total kewajiban yang harus dipenuhi PT Wahana Raharja kepada tujuh mantan pegawai tersebut mencapai sekitar Rp326 juta. Namun hingga kini pembayaran belum dilakukan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang disebut tidak memungkinkan.

Selain kasus di PT Wahana Raharja, LBH Bandar Lampung juga menyoroti persoalan yang dialami mantan pegawai PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Salah satu pekerja bahkan meninggal dunia sebelum hak-haknya dapat diterima, sehingga perjuangan tersebut kini dilanjutkan oleh ahli waris.

Prabowo mengungkapkan, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, nilai hak yang seharusnya diterima pekerja tersebut mencapai sekitar Rp281 juta. Jumlah tersebut terdiri atas tunggakan gaji, pesangon, serta penghargaan masa kerja.

Meski perkara PT LEB belum bergulir ke pengadilan, LBH menyebut telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa hak-hak pekerja tersebut wajib dipenuhi perusahaan.

“Dinas Tenaga Kerja juga berpendapat bahwa hak tersebut harus ditunaikan,” katanya.

Prabowo menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, belum terealisasinya pembayaran hak mantan pegawai PT LEB berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi jajaran pimpinan perusahaan.

LBH Bandar Lampung berharap Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurut mereka, kasus ini menjadi gambaran persoalan tata kelola BUMD yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.

“Kami memperoleh informasi bahwa masih terdapat sejumlah hak pekerja lain yang juga belum diselesaikan,” ujarnya.

Dalam forum RDP tersebut, para mantan pegawai turut menyampaikan kesaksian mereka. Salah satunya, Yulina, yang telah mengabdi selama 28 tahun di PT Wahana Raharja. Ia mengaku memutuskan mengundurkan diri setelah tidak menerima gaji selama empat bulan berturut-turut.

Yulina menuturkan, masa kerjanya saat itu tinggal menyisakan dua tahun menjelang pensiun. Namun keputusan mengundurkan diri membuat sejumlah hak yang semestinya diterima menjadi tidak dapat diperoleh.

Ia berharap apabila perusahaan melakukan pelepasan aset, hak-hak mantan pegawai dapat diprioritaskan untuk dibayarkan. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera diselesaikan.

Keluhan serupa juga disampaikan Yulianti, mantan pegawai yang telah bekerja selama dua dekade. Sebagai orang tua tunggal, ia mengaku sangat bergantung pada pembayaran hak tersebut untuk melanjutkan kehidupan keluarganya dan membantu pendidikan anak-anaknya.

Dengan suara bergetar, Yulianti berharap hak yang selama ini diperjuangkan dapat segera direalisasikan sehingga dapat menjadi modal untuk menyambung kehidupan dan masa depan keluarganya. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *