Bustami Zainudin Diduga Tabrak Aturan Keanggotaan DPD RI

BANDAR LAMPUNG- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Lampung Bustami Zainudin patut diduga tabrak aturan lembaganya.

Bustami belakangan mengingkari syarat dan ketentuan dirinya sebagai anggota DPD RI. Di mana, sebagai anggota DPD RI merupakan masyarakat independen yang tidak terikat partai politik alias non partisan.

Dugaan pengangkangan aturan ini, belakangan Bustami sangat dekat dengan partai yang dipimpin anak Presiden Ke-7, Jokowi-Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Bustami hari-hari belakangan selalu menggunakan atribut PSI, berkunjung ke kegiatan PSI dan pengakuan ybs di pelbagai portal media sosial, bahwa dirinya sebagai kader PSI.

Bustami diduga melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011, Tentang Partai Politik, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Akibat dari pengangkangan dimaksud, Bustami yang mantan Bupati Way Kanan ini, dikhawatirkan Mmelanggar ,Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a, b, c dan d, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.

Hal ini disampaikan Komisioner Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Ahmad Novriwan.

Ketua JMSI Lampung itu menegaskan, sikap gak jelasnya Bustami sangat tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Akibatnya, Bustami juga diduga menginjak-injak Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Hal senada dikatakan Doni Indrawan, Ketua SMSI Lampung. Bustami sudah tidak menghormati pranata hukum di Indonesia.

Ditambahkan Doni, sebagai seorang yang berlatar sarjana pendidikan, Bustami harus mengedepankan etika dan moral dalam bertindak.

Nyata-nyata keanggotaan DPD RI itu non partisan, ternyata belakangan malah bermesra-mesraan di PSI. Dan terang-terangan menyebut dirinya sebagai kader.

Menurut Doni, sikap kritis yang dikeluarkan Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers merupakan ajakan agar semua masyarakat Indonesia tak terkecuali pejabat dapat berlaku dan bertindak sesuai aturan.

Dikatakan pemilik media Saibumi.com ini, daya kritis ini muncul dikarenakan pemangku masalah KOU Provinsi Lampung mengambil sikap pasif.

Seharusnya KPU Provinsi Lampung pro aktif melihat gejala gak sehat seperti ini. Jangan malah mendiamkan sebuah kesalahan sementra yang bersangkutan mempertontonkan sikap arogan dengan beraninya melawan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementra itu, Ketua AMSI Lampung Hendri Setiadi menduga, Bustami memiliki agenda lain-agenda 2029. Namun tak elok juga jika serampangan dalam berpolitik.

Sekber mensikapi persoalan ini merupakan tanggungjawab moral terhadap jalannya aturan hukum di negeri ini.

Sekber mengajak agar semua pihak tak terkecuali Bustami menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (1). Di mana Masyarakat (sekber-red) membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dikatakan Hendri; Bustami sama sekali alfa terhadap dirinya. Dan tak menghormati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota.

Oleh karena itu, imbuh Hendri, Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers melalui KPU Peovinsi Lampung segera memproses serta Bustami Zainudin sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hendri mensyaratkan, agar tidak terjadi pengangkangan, pelecehan terhadap aturan dan perundang-undangan. Hendri meminta sdra Bustami untuk memilih, DPD RI atau PSI. Tujuannya guna menghormati pranata hukum di tanah air.

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers, SMSI, AMSI dan JMSI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi. Baik ke KPU, Bawaslu dan Bustami Zainudin, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh konfirmasi tentang masalah ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *