JAKARTA – Kabar mengejutkan sekaligus menghebohkan datang dari Jakarta, saat Jumpa Pers yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, John Gerki Morin, yakni Agus Supriyatna, SH dan Sebastian Salang, SH yang berlangsung di Restoran Handayani Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026 Pukul 16.00 wib.
Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh korban bersama kuasa hukumnya dan ditayangkan secara live di RKM media melalui kanal youtube.com yang membahas adanya dugaan penggelapan tanah seluas 2,4 hektar di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Banten.
Dugaan penggelapan ini diduga dilakukan oleh Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi dan keponakannya Soni Laberta.
Pada kesempatan itu Sebastian Salang yang memandu jumpa pers sekaligus menceritakan awal duduk perkara dari dugaan penggelapan ini bahwa kliennya John Gerki Morin menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh H Muhammad Saleh Asnawi dan Soni Laberta.
Menurut pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, terduga penggelapan saat ini menjabat Bupati Tanggamus, yakni Mohammad Saleh Asnawi yang juga orang tua dari Rano Alfat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Perkara ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan berbelit-belit sejak tahun 2023 dan sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh John Gerki Morin melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, SH., pada 4 November 2025 pukul 16.30 WIB.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, Bupati Tanggamus H. Mohammad Saleh Asnawi bersama anak buahnya, Soni Laberta diduga melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUP dan atau 372 KUHP yang terjadi pada 27 Desember 2023.
Kejar Sampai Liang Kubur
Dalam kesempatan itu Jhon G Morin menyampaikan kronologi singkat terkait peristiwa ini sejak awal. Dan sebenarnya dirinya tidak neko-neko, dan hanya meminta apa yang menjadi haknya saja.
Beberapa waktu lalu, Jhon juga malah dituduh melakukan pencemaran nama baik seorang Bupati, atas dugaan penggelapan tanah.
“Saya hanya meminta hak saya. Saya memiliki bukti. Jangan kalian pikir saya orang Indonesia Timur, saya orang Papua, sehingga dengan kekuasaan yang kalian miliki bisa mendzolimi saya. Saya juga bertanggungjawab secara pribadi atas persoalan ini. Saya hanya minta hak saya dikembalikan. Sebagai orang Papua, saya sampaikan kalaupun itu hak kita, maka pasti akan kita kejar sampai liang kubur, karena itu hak saya.” Ungkap Jhon G Morin.
Pernyataan yang disampaikan dengan emosi yang tertahan itu mencerminkan betapa lelahnya hati dan pikiran Jhon G Morin selama ini dan dimuntahkannya di depan wartawan.
Menurut Sebastian, Jhon sudah mengungkapkan niatnya yang hanya inginkan hak nya diterima, dan semua proses hukum selama ini sudah ditempuh bersama kuasa hukumnya, agar terang benderang dan berkeadilan.
Kronologi
Pada konpres tersebut kuasa hukum Jhon Gerki Morin, Agus Supriyatna menyampaikan kronologis sejak awal dari transaksi yang berujung pada dugaan penggelapan tersebut.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal pada saat John Gerki Morin ingin menjual tanah tersebut ke PT Paramount Land pada Agustus 2023.
Hanya saja, saat itu John Gerki Morin tidak memiliki akses ke PT Paramount Land, oleh sebab itu ia dikenalkan dengan Soni Laberta melalui Andi dan Bobi pada awal September 2023.
Saat itu, Soni Laberta mengaku dirinya merupakan keponakan dari H. Mohammad Saleh Asnawi yang dulu belum menjadi Bupati Tanggamus.
Tak hanya itu, Soni Laberta juga mengaku akan membantu membiayai segala kebutuhan perapihan surat-surat tanah sekaligus membantu menjualkan tanah tersebut ke PT Paramound Land. Pertemuan antara John Gerki Morin dan Soni Laberta membuahkan kesepakatan.
Soni Laberta pun mengajak John Gerki Morin untuk bersama-sama membuat perjanjian. Adapun perjanjian yang dimaksud dibuat dihadapan Notaris Alli Papang Hartono.
Inti perjanjian yang dibuat menerangkan Soni Laberta sebagai pihak kedua adalah selaku investor atau pendana dalam hal pembiayaan surat-surat tanah milik John Gerki Morin sampai menjadi sertipikat dengan luas 24.195 meter per segi.
Dalam perjanjian itu juga, disebutkan bahwa Soni Laberta sebagai investor menanggung biaya berupa, kepengurusan sertipikat Rp2 miliar, biaya operasional Rp1,5 miliar dan biaya modal pembelian modal tanah Rp 4,8 miliar.
Biaya-biaya tersebut akan diperhitungkan dan dikembalikan kepada Soni Laberta pada saat tanah itu terjual, dengan skema 25% untuk Soni Laberta dan 75% John Gerki Morin.
Mulai Ruwet
Hanya saja, Soni Laberta tak melakukan kewajibabnya sebagaimana mestinya yang tertuang dalam perjanjian tersebut.
Malahan, Soni Laberta kembali membuat surat perjanjian di bawah tangan pada 18 September 2023. Inti perjanjian tersebut yakni mengarahkan John Gerki Morin menyerahkan penjualan tanah tersebut senilai Rp50 miliar kepada Soni Laberta dengan pembagian 40:60.
Soni Laberta diduga atas perintah Mohammad Saleh Asnawi menjual tanah milik John Gerki Morin ke pihak PT Paramount Land.
Pada 27 Desember 2023, bertempat di Kelapa Dua Tangerang Kantor Notaris & PPAT Abror, hadir Soni Laberta, Andi, Bobi dan John Gerki Morin untuk melakukan transaksi serta menandatangani akta SPH.
Namun, sebelum dilakukan penandatangan transaksi di Notaris Abror, terlebih dahulu Soni Laberta mengajak John Morin ke rumah Andi di daerah Gading Serpong Tangerang. Ajakan ke rumah Andi untuk memperlihatkan sejumlah uang tunai ke John Gerki Morin agar yakin dan mau menandatangani transaksi akta SPH.
Setiba di rumah Andi, Soni Laberta memperlihatkan lima tas berwarna hitam. Lima tas tersebut berisikan uang tunai pecahan Rp100.000,- yang menurut Soni jumlahnya ada Rp18 Miliar. Meskipun secara fisik tidak diperlihatkan.
Setelah memperlihatkan uang tersebut, Soni Laberta mengajak pelapor ke kantor Notaris Abror untuk menandatangani transaksi akta SPH.
Pada hari yang sama, 27 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kantor Notaris Abror dilakukan transaksi penandatanganan akta SPH.
Saat transaksi penandatanganan, Notaris Abror tidak membacakan terlebih dahulu isi dari kalimat yang ada di dalam akta SPH tersebut.
Notaris Abror langsung meminta pelapor menandatangani akta SPH tanpa memberikan kesempatan pelapor membaca akta tersebut.
Saat penandatanganan itu, tidak ada Direktur PT CKMP maupun PT. Paramount yang hadir, padahal transaksi akta SPH itu antara John Gerki Morin selaku pemilik tanah dan PT Paramount Land sebagai pembeli.
Setelah menandatangani akta SPH tersebut, masih di kantor Notaris Abror, terlapor Soni Laberta meminta John Gerki Morin memegang kertas yang bertuliskan pelunasan lalu difoto. Namun pembayaran pun tak kunjung dilakukan.
Soni Laberta hanya menjanjikan kepada pelapor bahwa, uang akan diberikan nanti pada awal tahun 2024 sekitar tanggal 3 atau 5 Januari 2024, dan Soni Laberta mengatakan bahwa sesuai arahan dari PT. Paramount Land dan H. Mohamad Saleh Asnawi, uang sementara di titip ke H. Mohamad Saleh Asnawi dulu (saat ini Bupati Kab. Tanggamus Lampung).
Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan H. Heri (Adik dari H. M. Saleh Asnawi) yang juga mengatakan bahwa sesuai arahan PT Paramount uang harus dititip di H. M. Saleh Asnawi dulu dan dibawa ke Lampung.
Cek Kosong Dan Biaya Kampanye
Seiring waktu berjalan atau sekitar dua tahun pasca penandatanganan akta tersebut, para terlapor tak kunjung menyerahkan uang tersebut kepada Jhon G Morin sebagai pelapor.
Pelapor sudah mencoba menghubungi terlapor, hanya saja yang bersangkutan selalu menghindar. Pelapor pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh Soni Laberta.
Pelapor pun bersama kuasa hukumnya kala itu mendatangi kantor PT Paramount Land untuk menanyakan penjelasan sebenarnya.
Dalam pertemuan itu, pelapor bersama kuasa hukum bertemu dengan bagian keuangan dan legal Pihak PT Paramount Land.
Dijelaskan dalam pertemuan itu, PT Paramount Land telah membayar lunas dua bidang tanah milik pelapor kepada H. Mohammad Saleh.
Pihak PT Paramount Land juga menunjukkan bukti kwitansi pembayaran senilai Rp 50 miliar yang diterima H. Mohammad Saleh.
Pelapor pun berupaya mengejar Soni Laberta dan akhirnya terlapor mau bertemu dengan pelapor.
Pada Oktober 2025, pelapor didampingi Andi, Bobi, Roberto dan Gelky bertemu terlapor Soni Laberta di daerah Tangerang.
Dalam pertemuan itu, Soni Laberta kembali menjanjikan akan menyerahkan uang tersebut ke pelapor dua atau tiga hari pasca pertemuan.
Sesuai dengan hasil pertemuan itu, pelapor datang ke daerah Cisauk untuk bertemu Soni Laberta.
Selain pelapor dan terlapor, pertemuan itu juga dihadiri Andi, Bobi, Herdi karyawan PT Paramount Land dan Gelky.
Dalam pertemuan itu, Soni Laberta mengaku bahwa uang yang harus diterima pelapor, dibawa H. Mohammad Saleh ke Lampung untuk pembiayaan kampanye pilkada.
Menurut keterangan Soni Laberta, uang tersebut juga dibagi ke Direksi PT Paramount Land Rp6 miliar dan juga diberikan kepada Notaris Abror sebesar Rp3 miliar.
Soni Laberta kembali berjanji dan meminta waktu untuk membicarakan hal ke Mohammad Saleh. Sesuai dengan janji tersebut, pelapor berulang kali menghubungi terlapor untuk menanyakan pembayaran uangnya.
Soni Laberta pun mengajak pelapor bertemu dihadiri Andy, Bobby dan Gelky. Dari pertemuan tersebut, Soni Laberta memberikan cek senilai Rp2 miliar. Terlapor juga kembali berjanji bertemu M. Saleh di Lampung untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Keesokan harinya, pelapor mendatangi Bank BJB untuk mencairkan uang tunai di cek tersebut. Ternyata cek yang diberikan oleh Soni Laberta dan M. Saleh Asnawi (Bupati Tanggamus Lampung) itu kosong. BJB pun menerbitkan bukti surat keterangan penolakan.
Sekembalinya terlapor dari Lampung, terlapor bertemu dengan pelapor dan mengatakan bahwa uang milik pelapor sudah tidak ada.
Uang tersebut sudah digunakan untuk biaya kampanye terlapor H. Mohammad Saleh Asnawi tahun 2024. Akibat dari peristiwan tersebut, John Gerki Morin mengalami kerugian materiil maupun Immateriil.
Masuk Angin
Dalam proses hukum yang berjalan di Bareskrim Subdit IV Dittipidum Mabes Polri, sejak bulan November 2025 sampai saat ini Juni 2026, pihak Penyidik Subdit IV sudah memeriksa John G. Morin, dan saksi-saksi lain, akan tetapi penyidik masih belum juga mengundang pihak-pihak terkait seperti PT. CKMP, PT. Paramount Land, Notaris Abror, Soni Laberta dan Mohamad Saleh Asnawi (Bupati Tanggamus).
Dimata kuasa hukum Jhon Morin proses hukum di Bareskrim berjalan lambat diduga karena adanya intervensi dari Rano Alfat selaku anak kandung Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi.
“Diduga ada upaya intervensi dari oknum DPR RI ke Bareskrim Polri pada kasus ini, yang berupaya agar proses hukum tersebut tidak berjalan sebagimana mestinya. Padahal langkah penyelidikan hanya tinggal tahap memeriksa pihak PT. Paramount, dan lain-lain,” kata Agus Supriyatna.
Masih menurut Agus, hal tersebut oleh penyidik belum juga dilakukan, karena diduga sudah masuk angina. “Kami berharap pihak Bareskrim dapat bertindak secara profesional dalam menjalankan tugasnya menangani perkara LP kami, apalagi salah satu terlapor adalah merupakan Pejabat Publik Bupati Tanggamus dan anaknya duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kiranya jika ada intervensi terhadap perkara tersebut dari pihak manapun, sepatutnya Penyidik tetap bertindak Profesional,” tambahnya.
Pihak Jhon Morin masih terus berupaya untuk mendorong perkara ini segera bisa diproses sesuai dengan apa adanya, sehingga akan segera mendapatkan kepastian hukumnya.
Tim kuasa hukum juga akan meneruskan kasus ini ke Gerindra dan PKB, ke mahkamah partai melaporkan Bupati yang didukung oleh Gerindra dan PKB dengan surat resmi, bahkan ke Mahkamah DPR RI, menyangkut dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (*)
