
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahuntuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital. Langkah ini dilakukan guna memastikan belanja daerah memberikan dampak langsung terhadap penguatan ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini tidak lagi sekadar menjadi proses administratif, melainkan instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi daerah, memperluas lapangan pekerjaan, serta meningkatkan daya saing produk dan komoditas lokal.
Hal tersebut disampaikan Marindo saat memberikan keynote speech pada pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Pelaku Usaha Batch 2 Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Santika Premiere Lampung, Kamis (18/06/2026).
“Tahun 2026 ini, total belanja daerah dalam APBD Provinsi Lampung mencapai Rp8,1 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi pengadaan barang dan jasa melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp3,4 triliun atau sekitar 42 persen,” ujarnya.
Menurut Marindo, besarnya nilai anggaran tersebut harus mampu dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha, khususnya yang berasal dari Provinsi Lampung. Karena itu, Pemprov Lampung terus mendorong terciptanya sistem pengadaan yang lebih terbuka, kompetitif, dan berpihak pada penguatan ekonomi lokal.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemprov Lampung juga mempercepat digitalisasi pengadaan melalui konsolidasi harga standar komoditas pada e-katalog lokal. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah ketimpangan harga sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Melalui penguatan digitalisasi, kami ingin pelaku usaha lokal Lampung mampu naik kelas, menjadi lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing dalam pasar pengadaan, baik di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional,” kata Marindo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dari berbagai daerah di Lampung.
Menurutnya, program peningkatan kapasitas ini dirancang sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat pemahaman mengenai sistem pengadaan pemerintah, mulai dari aspek regulasi hingga pemanfaatan platform digital seperti Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6.
LKPP, lanjut Dwi, berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku usaha daerah dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk proses administrasi, pemenuhan persyaratan, hingga onboarding ke dalam ekosistem pengadaan digital pemerintah.
“Pasar pengadaan pemerintah adalah ruang yang inklusif, transparan, dan dapat diakses oleh siapa saja. Kami tidak ingin pelaku usaha lokal di Lampung hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi pelaku utama dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan diisi dengan berbagai pemaparan teknis serta sesi diskusi interaktif bersama narasumber dan fasilitator dari LKPP RI serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing pelaku usaha lokal sehingga mampu memanfaatkan peluang besar dalam pasar pengadaan pemerintah yang terus berkembang.
