LAMPUNG – Setelah sebelumnya tidak memberikan penjelasan rinci atas 14 pertanyaan yang diajukan tim liputan khusus (lipsus) Lampung Segalow, manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) melalui Kepala Seksi Humas RSUDAM, Desy Yuanita, akhirnya menyampaikan klarifikasi penjelasan yang disampaikan kepada Lampung Segalow melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan penyimpangan penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10.2 miliar yang telah menjadi sorotan publik. Kamis (18/6/2026).

Dalam klarifikasinya, RSUDAM mengakui kesalahan dalam pengadaan alkes senilai Rp10,2 miliar tersebut dimasukkan ke akun Belanja Barang dan Jasa yang diduga tim lipsus Lampung Segalow melanggar dasar hukum. Pihak RS berdalih menyalahkan kondisi tersebut terjadi akibat masa transisi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut RSUDAM, saat proses penyusunan APBD 2024 berlangsung, kode rekening untuk Belanja Modal Alat Kesehatan disebut tidak tersedia atau tidak terpetakan secara mutakhir dalam aplikasi SIPD.
“Guna menjamin kepastian tersedianya alat kesehatan vital bagi pelayanan masyarakat Lampung agar tidak gagal input, manajemen mengambil langkah teknis dengan memasukkan pengadaan tersebut ke dalam kode rekening Belanja Barang dan Jasa Alkes yang saat itu telah aktif di dalam sistem,” tulis Desy dalam pernyataannya.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Lampung Segalow mempertanyakan dugaan penyimpangan pengadaan alkes senilai Rp10.2 miliar yang dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa meskipun barang tersebut diduga memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan telah tercatat sebagai aset tetap daerah.
Dalam surat klarifikasinya, RSUDAM menegaskan bahwa seluruh alkes hasil pengadaan telah dicatat sebagai aset tetap Pemerintah Provinsi Lampung serta tidak ada aset negara yang hilang maupun disalahgunakan, tanpa pembuktian dan atau data lampiran secara rinci dijelaskan kepada Lampung Segalow.
Manajemen rumah sakit juga mengklaim persoalan penempatan akun belanja tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi dan koreksi akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Meski demikian, klarifikasi tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa pengadaan alkes yang kini tercatat sebagai aset tetap memang sempat ditempatkan pada akun Belanja Barang dan Jasa saat proses penganggaran.
RSUDAM beralasan langkah tersebut diambil sebagai bentuk mitigasi teknis pada masa transisi sistem agar pengadaan alat kesehatan tidak mengalami hambatan administrasi walau diduga melanggar dasar hukum.
Selain itu, pihak rumah sakit menyatakan seluruh proses pengadaan telah berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal, seperti Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Inspektorat, BPKP, dan BPK.
“Manajemen RSUDAM memastikan bahwa anggaran Rp10,2 miliar tersebut tidak ada yang disalahgunakan atau hilang, melainkan telah mewujud dalam bentuk fasilitas alat kesehatan yang saat ini aktif digunakan untuk melayani pasien rujukan di Provinsi Lampung,” terangnya.
Lampung Segalow mengajukan sedikitnya 14 pertanyaan kepada RSUDAM terkait dugaan penyimpangan klasifikasi anggaran, proses penyusunan RKA, pihak yang menentukan penggunaan akun belanja, hingga potensi dampaknya terhadap laporan keuangan daerah.
Klarifikasi terbaru RSUDAM ini menjadi penjelasan yang disampaikan pihak RS sejak polemik dugaan penyimpangan penganggaran alat kesehatan Rp10,24 miliar itu mencuat ke publik, walaupun pihak RS Abdul Moeloek tidak dapat menjawab 8 pertanyaan Tim lipsus Lampung Segalow.




