LAMPUNG – Polda Lampung mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba yang berkaitan dengan jaringan Aceh, Jakarta hingga Malaysia. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka serta menyita puluhan kilogram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan dilakukan Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam periode pertengahan September hingga awal Oktober 2026.
“Dalam rangka memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba, Polda Lampung dan Polres jajaran senantiasa melakukan upaya-upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helfi saat konferensi pers di Gedung Mako Polda Lampung, Selasa (6/10/2026).

Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 89 kilogram sabu, 1.929 butir ekstasi, tujuh jerigen atau 8,4 liter ekstasi cair, uang tunai Rp251.500.000, 3 unit kendaraan roda empat, dan 92 unit handphone.
Kapolda menyebut nilai ekonomi seluruh barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai Rp191.187.000.000.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polda Lampung memperkirakan pengungkapan itu telah menyelamatkan 450.165 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Helfi menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, termasuk jaringan yang melibatkan jaringan lokal maupun internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan dalam dua perkara tersebut seluruhnya berasal dari Aceh.
Menurut Dodi, salah satu perkara dikembangkan hingga Jakarta untuk menangkap penerima barang. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengarah ke Aceh dan mengamankan dua tersangka lainnya.
“Ini mengindikasikan mereka tergabung dalam jaringan di Aceh. Ada yang mengantarkan, ada yang menerima, kemudian ada yang mengedarkan setelah barang sampai di Jakarta,” ujar Dodi.
Dodi mengatakan, hasil pengembangan polisi mengindikasikan barang narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Menurutnya, jaringan tersebut memiliki jalur distribusi yang menghubungkan Malaysia dengan sejumlah wilayah di Indonesia.
Ia menyebut pengiriman narkoba dapat dilakukan dalam jumlah puluhan kilogram dalam satu perjalanan.
Dodi juga mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Interpol untuk menangkap seorang DPO apabila masuk ke Indonesia.
Salah satu pengungkapan dilakukan Polres Lampung Selatan di kawasan Bakauheni pada 29 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, petugas yang melakukan pemeriksaan di wilayah Bakauheni mencurigai sebuah mobil BMW yang melintas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Di bagian jok belakang ditemukan ruang yang ditutup menggunakan plat hitam.
Setelah dibuka, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 kilogram.
Saat pemeriksaan, terdapat tiga orang di dalam kendaraan tersebut. Dua orang disebut berasal dari Aceh Timur dan satu orang berasal dari Jawa Timur.
“Setelah itu kami berkoordinasi dengan Polda Lampung, khususnya Ditresnarkoba, untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan terhadap para tersangka,” ujar Deddy.
Dari pengembangan perkara, para tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Deddy mengatakan, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, DPO tersebut dikenal ketika mereka bekerja di Malaysia. Para tersangka disebut dijanjikan uang Rp300 juta apabila berhasil membawa barang narkotika tersebut hingga ke pelabuhan.
Polres Lampung Selatan bersama Polsek KSKP, lanjut Deddy, berkomitmen menjaga Bakauheni sebagai gerbang masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang ilegal, khususnya narkotika.
Sementara itu, Polda Lampung menyatakan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, pemetaan jaringan serta pengembangan perkara yang telah diungkap maupun yang masih dalam proses penyidikan. (AS/N)
