5 Napi Tipikor Akan Dapat Remisi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – 5 narapidana (napi) perkara korupsi rencana akan mendapatkan remisi yang dilaksanakan pada upacara yang dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo mengatakan, selain 5 napi perkara korupsi masih ada napi lainnya yang akan mendapatkan remisi.

“Dari perkara umum akan medapatkan remisi sebanyak 619 orang dan narkotika sebanyak 107 orang,” ujarnya, Rabu (15/9).

Lanjut Sudjonggo, dari 5 narapidana kasus korupsi tersebut akan mendapatkan remisi selama 3 bulan hingga 4 bulan. Mereka yakni, Kohar Ayub, Albar Hasan Tanjung, Andy Ahmad Sampurna Jaya, Edy Purnama, dan Saiful Bahri.

“Kohar Ayub mendapatkan remisi selama 3 bulan, Albar Hasan Tanjung 3 bulan, Andy Ahmad Sampurna Jaya 4 bulan, Edy Purnama 3 bulan, dan Saiful Bahri 3 bulan,” terangnya. (adm/rf)