
PRINGSEWU LAMPUNG SEGALOW – Pengadilan Agama (PA) Tanggamus mengeksekusi harta warisan berupa tanah pekarangan dan rumah seluas 675 m2 di RT-003, RW-001, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, Kamis (1/3/2018).
“Objek dibagi tiga. Jadi, 225 m2 dan sudah kita patok. Ada 12 persen itu milik Hapsiah tergugat 55 meter. Ini sudah hak milik mereka tugas kami masalah eksekusi sudah selesai,” kata Wakil Ketua PA Tanggamus Asrori, didampingi Juru Sita Agus Sungkowo.
Tanah dan rumah itu merupakan warisan keluarga. Selama ini, ditempati Sabitul Haris (51) dan orang tuanya, Ibnusah. Sabitul dan Ibnusah digugat oleh ahli waris lainnya ke Pengadilan Negeri Kota Agung pada 2013. Kemudian 2014 kasusnya berlanjut ke Pengadilan Agama dan putusan amarnya keluar pada 29 Maret 2017.
Eksekusi tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya sempat direncanakan kegiatan serupa, Kamis (24/1/2018) lalu. “Tetapi, ketika itu suasananya tidak kondusif sehingga kami laksanakan dengan mengukur dan mengeluarkan perabot rumah tangganya, hari ini,” kata Asrori
Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan mengatakan pengamanan dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Agama Tanggamus Reg. No : 979/Pdt.G/2016/PA.TGM.
“Permintaan dari pihak PA pada hari ini akan melakukan eksekusi. Kami menerjunkan sekitar 100 personil anggota gabungan dari polres dan polsek serta ada juga dari koramil,” kata Aditya Kurniawan.
Tutur hadir pada kegiatan yang berakhir pukul 10.30 WIB itu, Kakesbangpol Sukarman, Camat Pringsewu Nang Abidin, Danramil Pringsewu Kapten Inf. Redi Kurniawan, Pomal Lettu Laut PM Yudi Molgan dan Kepala Pekon Margakaya Bidin. (DN/RF)
