BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menetapkan tersangka oknum dosen Universitas Lampung (Unila), Chandra Ertikanto.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini juga ditahan di Mapolda Lampung. Lantaran terkait dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, DCL.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Bobby Marpaung mengatakan, penetapan tersangka tersebut usai menggelar perkara dengan mengambil keterangan saksi ahli.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya, Senin (13/9).
Terpisah, Meda Fatmayanti, Ketua Tim Advokasi Perempuan Damar membenarkan atas penetapan dosen yang telah ditetapkan oleh Polda Lampung.
“Informasinya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya saat dihubungi reporter lampung segalow. (adm/rf)
