BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Berkas perkara peneror bom di Mall Transmart Lampung atas nama Bintang Andromeda (25), telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik direskrimum Polda Lampung.
“Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 21 hari kedepan,” ujarnya, Kamis (16/9).
Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 6 pp pengganti UU Darurat No I/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU Darurat No 15/2003 tentang penetapan PP pengganti No.1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider Pasal 10 atau kedua Pasal 1 ayat 1 uu no 12 UU Daruat 1951.
“Pasal tersebut dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Untuk Jaksanya kita tunjuk 4 Jaksa yang tergabung dalam Kejati dan Kejari,” jelasnya.
Diketahui, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menangkap terduga pelaku penebar teror di Mall Transmart Lampung. Tersangka ditangkap saat berada dikosan di Jalan Nusantara 6, Kotasepang, Kedaton, Bandarlampung. (adm/rf)
