BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dua tersangka buronan pencurian sepeda motor tertangkap petugas kepolisian Polresta Bandarlampung.
Kedua tersangka yakni, Enda alias Edo (30) dan Deni alias warga Panjang, Bandarlampung. Mereka tertangkap di rumahnya, Jum’at malam (24/8).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung C mengatakan, keduanya sempat buron selama 4 bulan dan bersembunyi di wilayah Jakarta.
“Mereka telah melakukan aksinya selama 5 kali di wilayah Panjang, Way Halim, dan Bypass. Incaran mereka motor yang terparkir di halaman kos-kosan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keduanya mempunyai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai supir, pengintai dan eksekutor.
“Modus mereka berkeliling menggunakan mobil rentalan dan pengemudi akan menurunkan rekannya di lokasi target. Mereka beraksi 4 orang, 2 rekannya telah berada di Lapas Rajabasa, Bandarlampung,” jelasnya. (adm/rf)
