KPK Dalami Pengelolaan Kasda Diluar Bank Daerah

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dalam kunjungan ke Bank Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan bahwa pengelolaan Kas Daerah (Kasda) yang ada di seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib dikelola oleh Bank Daerah.

“Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mengembangkan Bank Daerah. Namun, jika masih ada Pemda yang pengelolaan Kas Daerahnya dilaksanakan pada Bank lain, maka akan menjadi perhatian bagi KPK untuk mendalaminya,” ingat Tim KPK yang dipimpin Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korwil II Sumatera, Adlinsyah Malik Nasution, Rabu (29/8).

Lanjut Nasution, ia juga menyampaikan harapannya kepada Bank Lampung selaku Bank Pembangunan Daerah dapat berkontribusi lebih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk mendukung penyediaan tapping box sebanyak 400 unit.

“Rencana Bank Lampung untuk segera mengimplemantasikan Pemda Online tersebut sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor: 910/1866/SJ serta Nomor: 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi transaksi non-tunai pada Pemerintah Daerah. Dan ini tentunya mendukung program KPK dalam hal ini pemberantasan korupsi,” terangnya. (ls/adm/rf)