Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman Berbeda

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Empat terdakwa kurir sabu seberat dua kilogram asal Provinsi Aceh dijatuhi hukuman berbeda. Keempatnya yakni Irfani alias Ifan (23), Hayudin (34), Armansyah (45), dan Syarif (67).

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Mansur menjatuhkan hukuman kepada Irfani alias Ifan dan Hayudin selama 17 tahun. Sedangkan dua terdakwa Armansyah dan Syarif dijatuhi hukuman selama 12 tahun.

“Keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara,” ujarnya, Kamis (30/8).

Lanjut Mansur, hal yang memberatkan dua terdakwa Irfani alias Ifan dan Hayudin lantaran telah dua kali mengirimkan sabu dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

“Sementara dua terdakwa Armansyah dan Syafir hanya diajak dan mengetahui adanya pengiriman barang tersebut. Selain itu keduanya sudah lanjut usia,” ujarnya. (adm/rf)