Air Susu Dibalas Air Tuba

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Air susu dibalas air tuba. Pepetah inilah yang pantas menggambarkan perbuatan yang dilakukan oleh warga Kabupaten Lampung Utara ini.

Petugas kepolisian Polsek Gading Rejo, Tanggamus, menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka bernama, Yatino (36) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka ditangkap saat berada di Pasar Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (28/8) silam.

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani mengatakan, perbuatan tersebut terjadi berawal saat tersangka ditemukan tertidur di emperan pasar. Tak tega melihat itu, kemudian korban bernama Sri mengajaknya kerumah dan menginap dirumahnya.

“Tersangka menginap selama 2 hari, pada tanggal 19 Agustus 2018, tersangka menghilang kabur dan membawa barang milik korban berupa sepeda motor, STNK, dan 1 unit handphone. Total kerugian sebesar Rp9 juta,” jelasnya, Minggu (2/9).

Lanjut Sarwani, dari kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Mapolsek. Tak lama katanya, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Kami mengamankan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3883 BDB berikut kunci kontak dan STNK nya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (adm/rf)