BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Petugas Reskrim Polsek Pagelaran, Tanggamus, menangkap seorang kakek berinisial AS (61) yang merupakan seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Mirisnya, anak dibawah umur yang digaulinya ini merupakan penyandang disabilitas yang juga anak tirinya sendiri. Bahkan akibat perbuatannya, bunga (nama samaran) harus menanggung malu akibat melahirkan anak tanpa ada yang mengakui sebagai ayahnya.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 03 September 2017. Saat itu, AN (41) yang merupakan ibu kandung korban melaporkan bahwa anaknya melahirkan seorang bayi laki-laki yang telah diberi nama BNS.
“Hasil pemeriksaan secara tes DNA di Pusdokkes Polri di Jakarta bahwa anak laki-laki yang dilahirkan oleh Bunga secara genetik adalah anak biologis dari tersangka,” jelasnya, Sabtu (8/9).
Edi menerangkan, kejadian tersebut terjadi sekira bulan November 2016 pukul 20.00 WIB. Saat itu, ketika penyakit epilepsi korban kambuh, korban hanya bersama dengan tersangka karena neneknya berinsial UN (60) sedang tidak di rumah.
“Saat epilepsi korban kambuh tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian pada bulan April 2017 nenek korban mengantarkan korban kerumah saudaranya. Dari situ diketahui korban tengah hamil 3 bulan,” terangnya. (adm/rf)
