Sekretaris Korupsi Dana Desa

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sidang Suhartono (48), Sekretaris Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 di desa taban jaya, Kotabumi, Lampung Utara berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tangkungkarang, Bandarlampung tersebut beragendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Van Barata menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dari keterangan JPU, saksi ahli yang dihadirkan mengungkapkan fakta bahwa telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp150 juta atas kasus pekerjaan onderlagh dan irigasi.

“Saksi melakukan perhitungan melalui metode data dari Polres Lampung Utara yang diberikan kepada BPK kemudian dilakukan pemeriksaan,” jelasnya, Kamis (27/9) kemarin.

Diketahui, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana desa dan anggaran dana desa tahun 2016. Dalam audit BPKP Provinsi Lampung, bahwa diketahui kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp150 juta.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memalsukan kegiatan fisik hingga pembelian keperluan untuk desa. (adm/rf)