RSBW Beri Sanksi Dokter Angkuh

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung hanya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada BS, Oknum Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut yang angkuh terhadap pasien.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, melalui sambungan telefon, Rabu kemarin (3/10).

“Kami pastikan oknum dokter sudah diberikan sanksi. Kami juga sudah konfirmasi kesana (RSBW) dokter yang dimaksud sudah diberi SP1 oleh manajemen Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW),” ujarnya.

Saat ditanyai langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Dinkes, Edwin mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut jika ditemukan hal yang melanggar aturan maka akan ada sanksi tegas untuk rumah sakit.

“Kita lihat dulu dan pelajari kronologisnya seperti apa. Kalau benar ada pelanggaran nanti ada sanksinya, tapi yang jelas untuk si dokternya sudah diberi SP1,” tegasnya. (adm/rf)